Nama : Yuni Rido Asih
Npm : 29213594
Kelas : 2EB25
Ekonomi koperasi
Soal
1.
Jelaskan sejarah perkoperasian di
indonesia?
A.
Sejarah
koperasi di Indonesia
Logo
Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke 20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban
ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya
sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri. Ia
terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di
Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi
Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan
para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman
padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain.
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru,
bank-bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana
karena:
a. Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
b. Belum ada Undang-Undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
c. Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi
yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian.
Pertama, Diterbitkan Peraturan
Perkumpulan Koperasi No.43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula
Peraturan No.91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi
bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung
sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
-
Fungsi
dan peran koperasi Indonesia yaitu :
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan
bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi
bagi pelajar bangsa.
-
Koperasi
berlandaskan hukum di Indonesia
Koperasi berbentuk Badan
Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi
khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan
undang-undang umum mengenai organisasi usaha persekutuan maupun perorangan serta hukum dagang dan
hukum pajak.
-
Kewirausahaan
koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu
sikap mental positifdalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa
inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip
identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta
peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat
dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif. Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa
inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang
ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh
anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu
orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
-
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota
sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota).
-
Koperasi
di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU
tahun 1992,didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU.No.12 tahun
1967 dan UU No.25 tahun 1992. Prinsip koperasi di indonesia lebih sama dengan
prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan yaitu
adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
B.
Penggunaan
Lambang Koperasi Baru
Logo
Baru Koperasi Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah ( Permen KUKM) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan
Lambang Koperasi Indonesia, maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi
penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera
menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran
Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan
tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia
yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah
menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka
Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.
Koperasi
sendiri merupakan Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatan yang berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi umumnya bertujuan untuk kesejahteraan, menyediakan kebutuhan,membantu
modal dalam mengembangkan usaha para anggota ataupun masyarakat sekitar.
Karakteristik
utama koperasi dengan badan usaha yang lainnya terletak pada anggota koperasi
yang memiliki identitas ganda, Maksudnya anggota koperasi pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi tersebut.
Beberapa
syarat menjadi anggota koperasi yaitu :
-
Perseorangan : Orang yang suka rela menjadi anggota koperasi.
-
Badan Hukum Koperasi : Suatu koperasi yang menjadi anggota
koperasiyang memiliki ruang lingkup
lebih luas.
Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang-undang RI No. 25
Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun
1992 tentang perkoperasian, yaitu:
a.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
d.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Beberapa Prinsip-prinsip koperasi
yaitu :
1-
Keanggotaan
Sukarela dan Terbuka
Anggota koperasi yang sukarela dan terbuka bagi semua orang
yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung
jawab para anggotanya tanpa diskriminasi sosial, budaya,politik atau agama.
2- Pengendalian Para Anggota secara
demokratis.
Pengendalian para anggota secara
demokratis yang dikendalikan oleh anggota secara aktif berpartisipasi dalam
penetapan kebijakan-kebijakan dalam mengambil suatu keputusan. Pria dan wanita
mengabdi sebagai wakil-wakil yang dipilih,
bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer
anggota-anggota mempunyai hak suara yang sama dan koperasi pada tingkatan lain
juga di atur secara demokratis.
3- Partisipasi
Ekonomi Anggota koperasi
Partisipasi ekonomi anggota koperasi
yang menyumbang secara adil dalam mengendalikan suatu koperasi secara demokrasi
untuk mendapatkan modal dari koperasi mereka. Biasanya modal tersebut merupakan
milik bersama dari koperasi. Anggota koperasi hanya menerima kompensasi yang
terbatas, Para anggota membagi surplus-surplus untuk sesuatu tujuan sebagai
berikut :
a. Pengembangan
koperasi-koperasi mereka.
b. Kemungkinan
dengan membentuk cadangan sekurang-kurangnya sebagian padanya tidak dapat
dibagi.
c. Pemberian
manfaat kepada para anggota sebanding dengan transaksi mereka dengan koperasi.
d. Mendukung kegiatan koperasi yang
disetujui oleh para anggotanya.
4- Otonomi dan Kebebasan
Suatu koperasi bersifat otonom,
merupakan perkumpulan para anggota untuk menolong diri sendiri dan dikendalikan
oleh anggota. Maksudnya Koperasi tersebut mengadakan sebuah kesepakatan dengan para anggota lain, termasuk
pemerintah, atau dengan cara memperoleh modal dari sumber luar, dan hal ini
dilakukan dengan persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota
mempertahankan ekonomi koperasi tersebut.
5- Pendidikan,Pelatihan dan Informasi
Suatu koperasi yang menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi para anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer
dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi
perkembangan koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum,
khususnya orang-orang muda yang memiliki pendapat masyarakat mengenai sifat dan
manfaat dalam melaksanakan suatu kerjasama.
6- Kerjasama didalam Koperasi
Kerjasama di dalam Koperasi akan memberikan
pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi
dengan cara bekerja sama melalui struktur-struktur lokal, nasional, regional,
dan internasional.
7- Kepedulian
terhadap Komunitas
Kepedulian terhadap komunitas
maksudnya suatu koperasi yang bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan
dari komunikasi antar mereka melalui kebijakan-kebijakan yang telah disetujui
oleh para anggotanya.
-
Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
-
Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja.
- Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
-
Jenis koperasi menurut status
keanggotaanya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi
dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
-
Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk
memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi
kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan
lain-lain.
2.
Sebutkan beberapa koperasi dari beberapa
tokoh?
Pengertian ini senada dengan
penjelasan UU.No 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian yang
menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama
bergotong royong berdasarkan persamaan. Bekerja untuk memajukan
kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Didalam Undang-Undang No.25 tahun
1992 tentang perkoperasian, dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hokum kopersi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
-
Koperasi
menurut para ahlinya :
- Definisi
Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama
yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
kesempatan mereka terhadap organisasi”.
- Definisi
Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan
secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan
masing – masing”.
- Definisi
Koperasi Menurut ICA ( International
Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative
Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “
Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk
perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan
jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi
keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
- Definisi
Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang
guru besar dari University Of
Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business voluntary
owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an
a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu
badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang
adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas
dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
- Definisi
Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun
1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah
organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk
meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya
sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
- R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorng-seorang yang
dengan sukanya sendiri hendak ntuk memajukan ekonominya.
- Prof. R.S. Soerjaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendaliakan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka untuk mereka atas dasar anggota laba atau dasar biaya.
- Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsure
social.
- Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap menolong.
- Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang
tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar
jasa secara kolektif dan menangung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- Definisi
Koperasi Menurut ILO (
International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail
dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the
formation of a democratically controlled business organization, making equitable
contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and
benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut,
terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
-
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang (
Association of persons ).
-
Penggabungan
orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together)
-
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai (
to achieve a common economic end ).
-
Koperasi
yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis (
formation of a democratically controlled business organization ).
-
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the
capital required
-
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and
benefits of the undertaking ).
- Definisi
Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
- Definisi
Koperasi Menurut Hatta
Menurut
Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak-tidaknya harus
melaksanakan 4 asas. Asas-asas tersebut adalah :
a. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan
barang-barang palsu
b.
harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat
c.
Ukuran
harus benar dan dijamin
d. Jual beli dengan Tunai. Kredit
dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
- Definisi
Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.
- Definisi
Koperasi Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi,
koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
a. Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
b. Koperasi adalah kumpulan orang-orang
dan atau badan-badan hokum koperasi
c. Koperasi Indonesia adalah koperasi
yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”.
d. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan
Ekonomi Rakyat”.
e. Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”.
3.
Sebutkan konsep-konsep koperasi?
Konsep Koperasi Barat
Konsep
Koperasi Barat koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan
tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu
kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk menjadi
anggota-anggota koperasi tersebut.
Koperasi dapat dikatakan sebagai
“organisasi bagi egoisme kelompok”.tetapi unsur egoistik ini diimbangi dengan
unsur positif sebagai berikut:
- Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan satu dengan yang lainnya.
- Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko secara bersama-sama.
- Hasil berupa keuntungan mendistribusikan kepada anggotanya sesuai dengan metode yang telah disepakati bersama.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak koperasi secara langsung
terhadap anggotanya adalah:
- Melakukan kegiatan promosi kepada anggota koperasi.
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan bekerjasama antar anggota koperasi.
Dampak koperasi secara tidak
langsung adalah sebagai berikut:
- Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan
secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi
yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan
publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Konsep Koperasi Di Negara Berkembang ( Indonesia)
Walaupun
masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur
tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan
sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri
untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan
berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia
dengan top down approach pada
awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan
perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara
bertahap menjadi bottom up approach.
Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense
of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga
para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti
tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah
akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya
campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di
Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan
koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
4.
Sebutkan bentuk-bentuk koperasi?
BENTUK-BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam
penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi
sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum
baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian
koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan
tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang
dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan,
tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk
mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur
kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25
Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur
dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha
koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder
tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara
berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip
ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan
ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan
sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk
mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin
banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan
keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Dalam membentuk koperasi pasti
dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain,
untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal
koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal
Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
- Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang
harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap
bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi.
- Dana Cadangan
cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
adalah sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
-
Anggota
dan calon anggota.
-
Koperasi
lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi.
-
Bank
dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku.
-
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
-
Sumber
lain yang sah.
Sumber Referensi :