PEREKONOMIAN
INDONESIA
Tentang
Jamkesmas
1 EB 20
Nama Kelompok :
Ajeng Wulandari (20213520)
Ani Findriyanti (21213039)
Dwi Pratiwi (22213689)
Ulfa Wulandari (29213030)
Yuni Rido Asih (29213594)
BAB 1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang Jamkesmas
Menjaga kesehatan
terutama bagi masyarakat yang termasuk kedalam golongan tidak mampu (Keluarga
Miskin/Gakin) bukan merupakan hal yang mudah untuk dilakukan. Terkadang bagi
mereka untuk memenuhi kebutuhan pangan saja sudah sulit, apalagi harus memenuhi
kebutuhan akan kesehatan, yang telah kita ketahui bahwa dari masa yang lalu
sampai masa kini biaya kesehatan di berbagai pelayanan kesehatan baik di rumah
sakit maupun puskesmas semakin sulit untuk dijangkau oleh keluarga yang kurang
mampu, oleh sebab itu maka muncullah sebuah statement bahwa “Hanya orang kaya
saja yang boleh sakit, orang miskin dilarang sakit”. Tentu saja hal tersebut
hanya sebatas lelucon di kehidupan demokrasi ini.
Sebenarnya hingga saat ini,
Kementrian Kesehatan selaku perwakilan dari Pemerintah Pusat memiliki program
penjaminan kesehatan bagi masyarakat miskin atau keluarga miskin yang dahulu
pada periode (2005-2007) dikenal sebagai Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin
(Askeskin) dan mulai dari tahun 2008 sampai saat ini lebih dikenal sebagai Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Askeskin maupun Jamkesmas kesemuanya memiliki
tujuan yang sama yaitu melaksanakan penjaminan pelayanan kesehatan terhadap
masyarakat miskin dan tidak mampu dengan menggunakan prinsip asuransi kesehatan
sosial.
II.
Masalah
Pembangunan
dibidang kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional, pemerintah
sebagai institusi tertinggi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan
harus memenuhi kewajiban dalam menyediakan sarana pelayanan kesehatan.Dari
tahun ke tahun program Jamkesmas terus dilakukan perbaikan baik pada aspek
kepesertaan, pelayanan, dan pengorganisasian. Meskipun terus dilakukan perbaikan
tetapi masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi dan belum dapat memenuhi
kepuasan semua pihak, namun demikian diharapkan program Jamkesmas akan semakin
mendekati tujuan yaitu meningkatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan masyarakat.
III.
Tujuan
Program
ini bertujuan meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan
tidak mampu. Melalui jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin itu
diharapkan dapat menurunkan angka kematian ibu melahirkan, menurunkan angka
kematian bayi dan balita serta penurunan angka kelahiran disamping dapat
terlayaninya kasus-kasus kesehatan masyarakat miskin umumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Jamkesmas
( Jaminan Kesehatan Masyarakat
) adalah sebuah program jaminan
kesehatan
untuk warga Indonesia yang memberikan
perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan
tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah agar kebutuhan dasar
kesehatannya yang layak dapat terpenuhi.Program ini dijalankan oleh Departemen Kesehatan sejak 2008.
Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) diselenggarakan berdasarkan konsep asuransi sosial. Program ini
diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk :
1) Mewujudkan portabilitas
pelayanan sehingga pelayanan rujukan tertinggi yang disediakan Jamkesmas dapat
diakses oleh seluruh peserta dari berbagai wilayah
2) Agar terjadi subsidi
silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi
masyarakat miskin
Data kepesertaan yang
digunakan hingga tahun 2012 mengacu pada data kepesertaan tahun 2008.Pada
periode tersebut, penentuan kepesertaan dilakukan melalui pendekatan
bawah-ke-atas (pendekatan bottom-up).Aparat
Pemerintah Daerah dan jajarannya, beserta masyarakat, melakukan pengumpulan
daftar nama dan alamat keluarga miskin yang menjadi peserta. Daftar penerima
bantuan yang terkumpul akan disusun dalam sebuah Surat Keputusan
Bupati/Walikota. SK Bupati/Walikota tersebut selanjutnya diserahkan ke PT.
Askes. PT Askes bertugas dalam penerbitan dan pendistribusian kartu
Jamkesmas.Untuk kepesertaan Jamkesmas tahun 2013 menggunakan sumber data dengan
pendekatan lain, yaitu menggunakan BDT (Basis Data Terpadu).
Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk menggunakan BDT sebagai dasar penentuan peserta Jamkesmas mulai tahun 2013. Jumlah (kuota) peserta Jamkesmas serta kriterianya ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan akan menerbitkan kartu baru untuk kepesertaan Jamkesmas mulai 2013. Dengan diterbitkannya kartu yang baru, maka masa berlaku kartu yang lama akan habis. Peserta yang dijamin dalam program Jamkesmas tersebut meliputi :
Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk menggunakan BDT sebagai dasar penentuan peserta Jamkesmas mulai tahun 2013. Jumlah (kuota) peserta Jamkesmas serta kriterianya ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan akan menerbitkan kartu baru untuk kepesertaan Jamkesmas mulai 2013. Dengan diterbitkannya kartu yang baru, maka masa berlaku kartu yang lama akan habis. Peserta yang dijamin dalam program Jamkesmas tersebut meliputi :
a.
Masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah
ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota mengacu pada:
1) Data masyarakat miskin sesuai dengan data
BPS 2008 dari Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang telah lengkap
dengan nama dan alamat yang jelas.
2)
Sisa kuota: total kuota dikurangi data BPS 2008 untuk kabupaten/kota setempat
yang ditetapkan sendiri oleh kabupaten/kota setempat lengkap dengan nama
dan alamat (by name by address) yang jelas.
b.
Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar,
masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas.
c.
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak
memiliki kartu Jamkesmas.
d.
Masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan
Kepesertaan Jamkesmas bagi Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan
Rumah Tahanan Negara serta Korban Bencana Pasca Tanggap Darurat. Tata laksana
pelayanan diatur dengan petunjuk teknis (juknis) tersendiri sebagaimana
tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1259/Menkes/SK/XII/2009
tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jamkesmas Bagi Masyarakat Miskin Akibat
Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial, dan Masyarakat Miskin
Penghuni Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara
e.
Ibu hamil dan melahirkan serta bayi yang dilahirkan
(sampai umur 28 hari) yang tidak memiliki jaminan kesehatan
f.
Penderita Thalassaemia Mayor yang sudah terdaftar pada
Yayasan Thalassaemia Indonesia (YTI) atau yang belum terdaftar namun telah
mendapat surat keterangan Direktur RS sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis
Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia
Administrasi
kepesertaan Jamkesmas meliputi : registrasi, penerbitan dan pendistribusian
kartu kepada peserta. Untuk administrasi kepesertaan Depkes menunjuk PT Askes
(Persero), dengan kewajiban melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1.
Data peserta yang telah ditetapkan Pemda, kemudian
dilakukan entry oleh PT Askes (Persero) untuk menjadi database kepesertaan di
Kabupaten/Kota.
2.
Entry data setiap peserta.
3.
Berdasarkan database tersebut kemudian kartu
diterbitkan dan didistribusikan kepada peserta.
4.
PT Askes (Persero) menyerahkan kartu peserta kepada
yang berhak, mengaku kepada penetapan Bupati/Walikota dengan tanda terima yang
ditanda tangani/cap jempol peserta atau anggota keluarga peserta.
5.
PT Askes (Persero) melaporkan hasil pendistribusian
kartu peserta kepada Bupati/Walikota, Gubernur, Depkes, Dinas Kesehatan
(Dinkes) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta rumah sakit setempat.
Tata
Laksana Pelayanan Kesehatan
Setiap peserta Jamkesmas berhak
mendapat pelayanan kesehatan dasar meliputi pelayanan kesehatan Rawat Jalan
(RJ) dan Rawat Inap (RI), serta pelayanan kesehatan rujukan Rawat Jalan Tingkat
Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) dan pelayanan gawat
darurat. Pelayanan kesehatan dalam program Jamkesmas menerapkan pelayanan
berjenjang berdasarkan rujukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Pelayanan rawat jalan tingkat pertama diberikan di
Puskesmas dan jaringanya. Pelayanan rawat jalan lanjutan diberikan di Balai
Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM), Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat
(BBKPM), BKPM/BP4/BKIM dan rumah sakit (RS)
2.
Pelayanan rawat inap diberikan di Puskesmas Perawatan
dan ruang rawat inap kelas III (tiga) di RS Pemerintah termasuk RS khusus, RS
TNI/POLRI dan RS swasta yang bekerjasama dengan Departemen Kesehatan.
Departemen Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas nama menkes
membuat perjanjian kerjasama (PKS) dengan RS setempat, yang diketahui kepala
Dinas Kesehatan Provinsi meliputi berbagai aspek pengaturan.
3.
Pada keadaan gawat darurat (emergency) seluruh Pemberi
Pelayanan Kesehatan (PPK) wajib memberikan pelayanan kepada peserta laupun
tidak memiliki perjanjian kerjasama. Penggantian biaya pelayanan kesehatan
dikalimkan ke Departemen Kesehatan melalui Tim Pengelola Kabupaten/Kota
setempat setelah diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada program
ini.
4.
RS/BKMM/BBKPM/BKPM/BKIM melaksanakan pelayanan rujukan
lintas wilayah dan biayanya dapat diklaimkan oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan
(PPK) yang bersangkutan ke Depkes.
Prosedur untuk memperoleh pelayanan
kesehatan bagi peserta, sebagai berikut :
1.
Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar
berkunjung ke Puskesmas dan jaringanya.
2.
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta harus
menunjukkan kartu yang keabsahan kepesertaanya merujuk kepada daftar masyarakat
miskin yang ditetapkan pleh Bupati/Walikota setempat. Penggunaan SKTM hanya
berlaku untuk setiap kali pelayanan kecuali pada kondisi pelayanan lanjutan
terkait dengan penyakitnya.
3.
Apabila peserta Jamkesmas memerlukan pelayanan
kesehatan rujukan, maka yang bersangkutan dirujuk ke fasilitas pelayanan
kesehatan rujukan disertai surat rujukan dan kartu peserta yang ditunjukkan
sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan, kecuali pada kasus
emergency.
Pelayanan
tersebut meliputi :
1.
Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di Rumah
Sakit, BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM
2.
Pelayanan Rawat Inap kelas III di Rumah Sakit
3.
Pelayanan obat-obatan
4.
Pelayanan rujukan spesimen dan penunjang diagnostic
5.
Untuk memperoleh
pelayanan rawat jalan di BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM dan RS peserta harus
menunjukkan kartu peserta. Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes
(Persero) mengluarkan Surat Keabsahan Peserta (SKP), dan peserta selanjutnya
memperoleh pelayanan kesehatan.
Pelayanan yang tidak
dijamin:
1.
Pelayanan
yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan.
2.
Bahan,
alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika.
3.
General
chek up.
4.
Prothesis
gigi tiruan.
5.
Pengobatan
alternatif.
6.
Rangkaian
pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan dalam upaya mendapat keturunan.
7.
Pelayanan
kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam.
8.
Pelayanan
kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial.
Pemerintah
telah memiliki program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin, namun program
tersebut belum dirasakan secara menyeluruh terhadap masyarakat miskin lainya. Menurut Kementrian Kesehatan RI (2011:3),
menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Jamkesmas untuk tahun 2010 terdapat beberapa
kendala yang meliputi :
1) Kepesertaan
Database
peserta Jamkesmas untuk tahun 2010 masih mengacu pada data makro Biro Pusat
Statistik (BPS) tahun 2005, dan ditetapkan by name by address oleh
Bupati/Walikota pada tahun 2008. Dengan demikian masih banyak terjadi kendala
perubahan-perubahan data di lapangan.
2) Pelayanan
Kesehatan
Terkadang
masih terdapat penolakan pasien Jamkesmas dengan alasan kapasitas Rumah Sakit
(RS) sudah penuh, sistem rujukan masih belum berjalan dengan optimal, belum
semua RS menerapkan kendali mutu dan kendali biaya, peserta masih dikenakan
urun biaya dalam mendapatkan obat dan penetapan status kepesertaan Jamkesmas
atau bukan peserta Jamkesmas sejak awal masuk RS, belum dipatuhi sepenuhnya
oleh peserta.
3) Pendanaan
Program
Pertanggungjawaban
pendanaan fasilitas kesehatan pada pelaksanaan Jamkesmas 2010 masih ditemukan
dan permasalahan pokok yaitu mengenai teknis penerapan INA-DRG’s (sistem
informasi pembayaran rawat inap bagi keluarga miskin) dan ketidaktepatan waktu
dalam pengiriman pertanggungjawaban klaim.
4) Pengorganisasian,
Peran, dan Fungsi Pemerintah Daerah
Peran,
tugas, dan fungsi Tim Pengelola dan Tim Koordinasi Provinsi/Kabupaten/Kota
tahun 2010 dirasakan masih belum dapat berjalam secara optimal.
Dalam
upaya melakukan perbaikan data kepesertaan Jamkesmas, maka pada tahun 2012,
data sasaran akan mengacu pada data base terpadu dari Tim Nasional Program
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang didasarkan pada hasil survei PPLS 2011.
Data tersebut sudah by name dan by address jadi pemerintah daerah tidak perlu
lagi menetapkan kembali melalui SK Bupati/Walikota. Hasil pendataan yang
dilakukan sudah melalui suatu proses survei yang lebih baik dan diharapkan
dapat meminimalisir kesalahan dan ketidaktepatan sasaran yang terjadi
dilapangan. Namun begitu penetapan sasaran baru untuk program Jamkesmas 2012
baru akan diberlakukan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan pada saat
kartu peserta Jamkesmas tersebut didistribusikan kepada peserta masing-masing
Seperti diketahui banyak
permasalahan ketidaktepatan data sasaran Jamkesmas di daerah-daerah pada
tahun-tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan karena data sasaran Jamkesmas masih
mengacu pada hasil survei tahun 2005 dan 2008. Disamping itu bahwa pemerintah
pusat hanya menetapkan kuotanya saja sedangkan daerah yang menetapkan
orang-orangnya yang didasarkan kriteria daerah masing-masing. Hal inilah yang
menyebabkan ketidaktepatan sasaran seperti data sasaran yang sudah tidak sesuai
lagi, peserta yang sudah meninggal dunia, penduduk baru akibat kelahiran,
perubahan tingkat sosial ekonomi dan lain-lain.
Hal lain yang menjadi permasalah pendataan sasaran adalah bahwa tidak
adanya keseragaman kriteria miskin antar daerah sehingga masing-masing daerah
membuat kriteria yang berbeda walaupun kuotanya ditetapkan oleh pusat yang
menyebabkan terjadi inklusion error dan ekslusion error sebagaimana yang sering
dikeluhkan selama ini.
Permasalahan tersebut menyebabkan data sasaran Jamkesmas sudah dianggap
tidak valid lagi dan segera harus dilakukan pemutakhiran. Oleh sebab itu, maka
data base terpadu yang disusun oleh TNP2K berdasarkan hasil survei BPS melalui
PPLS 2011 menjadi sangat penting untuk kepesertaan program Jamkesmas tahun 2012 dan tahun selanjutnya.
Namun begitu basis data
terpadu ini belum sempurna dan masih ada kekurangan dan kelemahannya, oleh
karena itu diharapkan kerjasama yang baik antara TNP2K dan Kementerian
Kesehatan terutama dalam pelaksanaan Program Jamkesmas dapat terus dilanjutkan
dan perlu lebih ditingkatkan lagi, melalui kegiatan monitoring dan evaluasi
yang dilaksanakan secara terpadu sehingga permasalahan di lapangan yang
menyangkut pendataan sasaran dapat dideteksi sedini mungkin untuk kemudian
dicarikan solusi pemecahannya
Masih banyaknya masyarakat yang tidak terlindungi dalam sistem jaminan
kesehatan akan mendorong pembayaran langsung atau direct payment masyarakat
kepada pemberi layanan kesehatan. Di satu sisi akan berakibat masyarakat akan
mudah jatuh miskin akibat harus membiayai pengobatannya. Di sisi lain, tanpa
adanya sistem pengendalian biaya maka fasilitas pemberi layanan kesehatan dapat
cenderung melakukan moral hazard dengan memberikan pelayanan yang tidak
rasional untuk mendapatkan keuntungan besar. Oleh karena itu, Kemenkes sejak
tahun 2008 sudah menyusun roadmap untuk pengembangkan cakupan kepesertaan
jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk. Dengan kepesertaan semesta bagi
seluruh penduduk maka kita berharap permasalahan kepesertaan yang selama ini
muncul tidak akan terjadi, karena semua penduduk sudah terlindungi dalam sistem
jaminan kesehatan.
Prinsip pelaksanaan program Jamkesmas
UU SJSN menyebutkan sejumlah prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang
turut digunakan Jamkesmas, yaitu :
- Jamkesmas dikelola secara nasional. Jamkesmas dapat diakses oleh seluruh peserta dari berbagai wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Nirlaba, artinya pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari untung/laba, melainkan untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta.
- Portabilitas, artinya meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal, jaminan kesehatan tetap dapat diterima secara berkelanjutan. Dapat juga diartikan walaupun memerlukan pelayanan rujukan di tempat lain jaminan kesehatan tetap dapat diterima.
- Transparan, efisien, dan efektif.
Keberhasilan, tantangan dan pelajaran penting dari pengalaman menjalankan
jamkesmas
Keberhasilan
apa yang telah dicapai Jamkesmas?
- Sekitar 47 persen rumahtangga miskin dan hampir miskin sudah tercakup dalam program.
- Penggunaan untuk rawat inap dan rawat jalan telah naik diantara pemegang kartu Jamkesmas.
- Tingkat pembayaran katastropik telah menurun.
- Partisipasi dari penyedia layanan swasta meningkat.
- Jamkesmas telah menginspirasi lebih dari 300 daerah untuk memulai program Jamkesmas Daerah (Jamkesda) di seluruh negeri.
Namun masih
banyak tantangan dalam bentuk:
- Hampir 60 persen penduduk masih tanpa cakupan apapun, termasuk jutaan penduduk Indonesia yang bekerja di sektor informal.
- Jutaan penduduk Indonesia bekerja di sektor informal dan menghambat perluasan cakupan secara universal.
- Kurangnya akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas di perdesaan, daerah terpencil.
- Terdapat bukti salah sasaran yang cukup besar dan kebocoran ke keluarga yang tidak miskin.
- Rendahnya tingkat kesadaran akan manfaat.
- Rendahnya pemanfaatan pelayanan kesehatan.
- Inkonsistensi Daerah dalam ketersediaan paket manfaat dasar, dan mekanisme akuntabilitas dan timbal balik yang buruk.
Pelajaran
penting dari pengalaman menjalankan Jamkesmas:
- Meningkatkan penargetan untuk kelompok miskin dan hampir miskin, karena lebih dari setengah dari penerima manfaat Jamkesmas tidak dari kelompok-kelompok ini.
- Meningkatkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
- Pastikan ketersediaan dan kesiapan. Pengalaman dari Jamkesmas menunjukkan adanya perbedaan antara hak pelayanan yang disediakan dengan apa yang diterima.
- Pastikan keberlanjutan program dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Jamkesmas dibiayai secara menyeluruh melalui pemasukan pajak pemerintah pusat, dan premi tidak dibuat berdasarkan perhitungan aktuari yang baik. Tantangan dan subsidi di sisi suplai telah memberi kesan yang salah bahwa pendanaan Jamkesmas sudah cukup. Namun kenyataannya Jamkesmas tidak mengganti biaya pelayanan secara menyeluruh dan sangat tergantung pada subsisi di sisi suplai.
- Ciptakan mekanisme pembayaran bagi penyedia jasa agar lebih terfokus pada hasil. Di bawah Jamkesmas, pembayaran kepada penyedia jasa pada dasarnya dilakukan berdasarkan layanan (termasuk diagnosa untuk rawat inap). Saat ini tidak ada insentif tambahan untuk meningkatkan mutu dan kinerja pelayanan. Para penyedia jasa tidak diberikan insentif untuk mencapai sasaran.
- Ciptakan sebuah sistem informasi yang handal untuk mendukung monitoring dan evaluasi, juga untuk memperbaharui perhitungan biaya.
- Pelajari pengalaman dari beberapa provinsi dan kabuaten yang sudah menyediakan layanan kesehatan universal seperti Bali, Aceh, dan Jakarta. Pemerintah bisa belajar dari pengalaman daerah-daerah tersebut dan memperkirakan biaya dari contoh yang sudah ada.
BAB III
KESIMPULAN
Jamkesmas sangat diperlukan untuk membantu masyarakat miskin yang kurang
mampu untuk kepentingan kesehatanya. Karena ini merupakan program untuk
membantu masyarakat yang kurang mampu maka diperlukan pendataan yang dilakukan
pemerintah agar lebih menyeluruh sampai kepelosok desa terpencil sekalipun,
agar masyarakat mengerti dan paham akan program yang sudah dibentuk maka dari
itu sebaiknya dilakukan penyuluhan bagi masyarakat dalam prosedur-prosedur apa
saja yang dilakukan agar mempermudah proses.
BAB IV
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar