Minggu, 08 Juni 2014

Perekonomian Indonesia Tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat



PEREKONOMIAN INDONESIA
Tentang
Jamkesmas





1 EB 20
Nama Kelompok       :
Ajeng Wulandari     (20213520)
Ani Findriyanti        (21213039)
Dwi Pratiwi              (22213689)
Ulfa Wulandari       (29213030)
Yuni Rido Asih         (29213594)


BAB 1
PENDAHULUAN
            I.        Latar Belakang Jamkesmas
     Menjaga kesehatan terutama bagi masyarakat yang termasuk kedalam golongan tidak mampu (Keluarga Miskin/Gakin) bukan merupakan hal yang mudah untuk dilakukan. Terkadang bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan pangan saja sudah sulit, apalagi harus memenuhi kebutuhan akan kesehatan, yang telah kita ketahui bahwa dari masa yang lalu sampai masa kini biaya kesehatan di berbagai pelayanan kesehatan baik di rumah sakit maupun puskesmas semakin sulit untuk dijangkau oleh keluarga yang kurang mampu, oleh sebab itu maka muncullah sebuah statement bahwa “Hanya orang kaya saja yang boleh sakit, orang miskin dilarang sakit”. Tentu saja hal tersebut hanya sebatas lelucon di kehidupan demokrasi ini.
Sebenarnya hingga saat ini, Kementrian Kesehatan selaku perwakilan dari Pemerintah Pusat memiliki program penjaminan kesehatan bagi masyarakat miskin atau keluarga miskin yang dahulu pada periode (2005-2007) dikenal sebagai Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin) dan mulai dari tahun 2008 sampai saat ini lebih dikenal sebagai Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Askeskin maupun Jamkesmas kesemuanya memiliki tujuan yang sama yaitu melaksanakan penjaminan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu dengan menggunakan prinsip asuransi kesehatan sosial.

         II.        Masalah
Pembangunan dibidang kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional, pemerintah sebagai institusi tertinggi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan harus memenuhi kewajiban dalam menyediakan sarana pelayanan kesehatan.Dari tahun ke tahun program Jamkesmas terus dilakukan perbaikan baik pada aspek kepesertaan, pelayanan, dan pengorganisasian. Meskipun terus dilakukan perbaikan tetapi masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi dan belum dapat memenuhi kepuasan semua pihak, namun demikian diharapkan program Jamkesmas akan semakin mendekati tujuan yaitu meningkatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

      III.        Tujuan
Program ini bertujuan meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu. Melalui jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin itu diharapkan dapat menurunkan angka kematian ibu melahirkan, menurunkan angka kematian bayi dan balita serta penurunan angka kelahiran disamping dapat terlayaninya kasus-kasus kesehatan masyarakat miskin umumnya.


BAB II
PEMBAHASAN
Jamkesmas ( Jaminan Kesehatan Masyarakat ) adalah sebuah program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi.Program ini dijalankan oleh Departemen Kesehatan sejak 2008.
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) diselenggarakan berdasarkan konsep asuransi sosial. Program ini diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk :
1)    Mewujudkan portabilitas pelayanan sehingga pelayanan rujukan tertinggi yang disediakan Jamkesmas dapat diakses oleh seluruh peserta dari berbagai wilayah
2)   Agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin
Data kepesertaan yang digunakan hingga tahun 2012 mengacu pada data kepesertaan tahun 2008.Pada periode tersebut, penentuan kepesertaan dilakukan melalui pendekatan bawah-ke-atas (pendekatan bottom-up).Aparat Pemerintah Daerah dan jajarannya, beserta masyarakat, melakukan pengumpulan daftar nama dan alamat keluarga miskin yang menjadi peserta. Daftar penerima bantuan yang terkumpul akan disusun dalam sebuah Surat Keputusan Bupati/Walikota. SK Bupati/Walikota tersebut selanjutnya diserahkan ke PT. Askes. PT Askes bertugas dalam penerbitan dan pendistribusian kartu Jamkesmas.Untuk kepesertaan Jamkesmas tahun 2013 menggunakan sumber data dengan pendekatan lain, yaitu menggunakan BDT (Basis Data Terpadu).
          Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk menggunakan BDT sebagai dasar penentuan peserta Jamkesmas mulai tahun 2013. Jumlah (kuota) peserta Jamkesmas serta kriterianya ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan akan menerbitkan kartu baru untuk kepesertaan Jamkesmas mulai 2013. Dengan diterbitkannya kartu yang baru, maka masa berlaku kartu yang lama akan habis.
Peserta yang dijamin dalam program Jamkesmas tersebut meliputi :

a.    Masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota mengacu pada:
 1) Data masyarakat miskin sesuai dengan data BPS 2008 dari Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang telah lengkap dengan nama dan alamat yang jelas.
2) Sisa kuota: total kuota dikurangi data BPS 2008 untuk kabupaten/kota setempat yang ditetapkan sendiri oleh  kabupaten/kota setempat lengkap dengan nama dan alamat (by name by address) yang jelas.
b.    Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas.
c.    Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memiliki kartu Jamkesmas.
d.    Masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Korban Bencana Pasca Tanggap Darurat. Tata laksana pelayanan diatur dengan petunjuk teknis (juknis) tersendiri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1259/Menkes/SK/XII/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jamkesmas Bagi Masyarakat Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial, dan Masyarakat Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara
e.    Ibu hamil dan melahirkan serta bayi yang dilahirkan (sampai umur 28 hari) yang tidak memiliki jaminan kesehatan
f.    Penderita Thalassaemia Mayor yang sudah terdaftar pada Yayasan Thalassaemia Indonesia (YTI) atau yang belum terdaftar namun telah mendapat surat keterangan Direktur RS sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia
Administrasi kepesertaan Jamkesmas meliputi : registrasi, penerbitan dan pendistribusian kartu kepada peserta. Untuk administrasi kepesertaan Depkes menunjuk PT Askes (Persero), dengan kewajiban melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1.     Data peserta yang telah ditetapkan Pemda, kemudian dilakukan entry oleh PT Askes (Persero) untuk menjadi database kepesertaan di Kabupaten/Kota.
2.    Entry data setiap peserta.
3.    Berdasarkan database tersebut kemudian kartu diterbitkan dan didistribusikan kepada peserta.
4.    PT Askes (Persero) menyerahkan kartu peserta kepada yang berhak, mengaku kepada penetapan Bupati/Walikota dengan tanda terima yang ditanda tangani/cap jempol peserta atau anggota keluarga peserta.
5.    PT Askes (Persero) melaporkan hasil pendistribusian kartu peserta kepada Bupati/Walikota, Gubernur, Depkes, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta rumah sakit setempat.
Tata Laksana Pelayanan Kesehatan
          Setiap peserta Jamkesmas berhak mendapat pelayanan kesehatan dasar meliputi pelayanan kesehatan Rawat Jalan (RJ) dan Rawat Inap (RI), serta pelayanan kesehatan rujukan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) dan pelayanan gawat darurat. Pelayanan kesehatan dalam program Jamkesmas menerapkan pelayanan berjenjang berdasarkan rujukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.     Pelayanan rawat jalan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan jaringanya. Pelayanan rawat jalan lanjutan diberikan di Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM), Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM), BKPM/BP4/BKIM dan rumah sakit (RS)
2.    Pelayanan rawat inap diberikan di Puskesmas Perawatan dan ruang rawat inap kelas III (tiga) di RS Pemerintah termasuk RS khusus, RS TNI/POLRI dan RS swasta yang bekerjasama dengan Departemen Kesehatan. Departemen Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas nama menkes membuat perjanjian kerjasama (PKS) dengan RS setempat, yang diketahui kepala Dinas Kesehatan Provinsi meliputi berbagai aspek pengaturan.
3.    Pada keadaan gawat darurat (emergency) seluruh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) wajib memberikan pelayanan kepada peserta laupun tidak memiliki perjanjian kerjasama. Penggantian biaya pelayanan kesehatan dikalimkan ke Departemen Kesehatan melalui Tim Pengelola Kabupaten/Kota setempat setelah diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada program ini.
4.    RS/BKMM/BBKPM/BKPM/BKIM melaksanakan pelayanan rujukan lintas wilayah dan biayanya dapat diklaimkan oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang bersangkutan ke Depkes.
     Prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi peserta, sebagai berikut :
1.     Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke Puskesmas dan jaringanya.
2.    Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta harus menunjukkan kartu yang keabsahan kepesertaanya merujuk kepada daftar masyarakat miskin yang ditetapkan pleh Bupati/Walikota setempat. Penggunaan SKTM hanya berlaku untuk setiap kali pelayanan kecuali pada kondisi pelayanan lanjutan terkait dengan penyakitnya.
3.    Apabila peserta Jamkesmas memerlukan pelayanan kesehatan rujukan, maka yang bersangkutan dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan disertai surat rujukan dan kartu peserta yang ditunjukkan sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan, kecuali pada kasus emergency.
Pelayanan tersebut meliputi :
1.     Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di Rumah Sakit, BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM
2.    Pelayanan Rawat Inap kelas III di Rumah Sakit
3.    Pelayanan obat-obatan
4.    Pelayanan rujukan spesimen dan penunjang diagnostic
5.    Untuk memperoleh pelayanan rawat jalan di BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM dan RS peserta harus menunjukkan kartu peserta. Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengluarkan Surat Keabsahan Peserta (SKP), dan peserta selanjutnya memperoleh pelayanan kesehatan.

Pelayanan yang tidak dijamin:
1.     Pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan.
2.    Bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika.
3.    General chek up.
4.    Prothesis gigi tiruan.
5.    Pengobatan alternatif.
6.    Rangkaian pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan dalam upaya mendapat keturunan.
7.    Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam.
8.    Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial.

          Pemerintah telah memiliki program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin, namun program tersebut belum dirasakan secara menyeluruh terhadap masyarakat miskin lainya. Menurut Kementrian Kesehatan RI (2011:3), menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Jamkesmas untuk tahun 2010 terdapat beberapa kendala yang meliputi :
1)    Kepesertaan
Database peserta Jamkesmas untuk tahun 2010 masih mengacu pada data makro Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2005, dan ditetapkan by name by address oleh Bupati/Walikota pada tahun 2008. Dengan demikian masih banyak terjadi kendala perubahan-perubahan data di lapangan.

2)   Pelayanan Kesehatan
Terkadang masih terdapat penolakan pasien Jamkesmas dengan alasan kapasitas Rumah Sakit (RS) sudah penuh, sistem rujukan masih belum berjalan dengan optimal, belum semua RS menerapkan kendali mutu dan kendali biaya, peserta masih dikenakan urun biaya dalam mendapatkan obat dan penetapan status kepesertaan Jamkesmas atau bukan peserta Jamkesmas sejak awal masuk RS, belum dipatuhi sepenuhnya oleh peserta.

3)   Pendanaan Program
Pertanggungjawaban pendanaan fasilitas kesehatan pada pelaksanaan Jamkesmas 2010 masih ditemukan dan permasalahan pokok yaitu mengenai teknis penerapan INA-DRG’s (sistem informasi pembayaran rawat inap bagi keluarga miskin) dan ketidaktepatan waktu dalam pengiriman pertanggungjawaban klaim.

4)   Pengorganisasian, Peran, dan Fungsi Pemerintah Daerah
Peran, tugas, dan fungsi Tim Pengelola dan Tim Koordinasi Provinsi/Kabupaten/Kota tahun 2010 dirasakan masih belum dapat berjalam secara optimal.

Dalam upaya melakukan perbaikan data kepesertaan Jamkesmas, maka pada tahun 2012, data sasaran akan mengacu pada data base terpadu dari Tim Nasional Program Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang didasarkan pada hasil survei PPLS 2011. Data tersebut sudah by name dan by address jadi pemerintah daerah tidak perlu lagi menetapkan kembali melalui SK Bupati/Walikota. Hasil pendataan yang dilakukan sudah melalui suatu proses survei yang lebih baik dan diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dan ketidaktepatan sasaran yang terjadi dilapangan. Namun begitu penetapan sasaran baru untuk program Jamkesmas 2012 baru akan diberlakukan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan pada saat kartu peserta Jamkesmas tersebut didistribusikan kepada peserta masing-masing
 Seperti diketahui banyak permasalahan ketidaktepatan data sasaran Jamkesmas di daerah-daerah pada tahun-tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan karena data sasaran Jamkesmas masih mengacu pada hasil survei tahun 2005 dan 2008. Disamping itu bahwa pemerintah pusat hanya menetapkan kuotanya saja sedangkan daerah yang menetapkan orang-orangnya yang didasarkan kriteria daerah masing-masing. Hal inilah yang menyebabkan ketidaktepatan sasaran seperti data sasaran yang sudah tidak sesuai lagi, peserta yang sudah meninggal dunia, penduduk baru akibat kelahiran, perubahan tingkat sosial ekonomi dan lain-lain.
Hal lain yang menjadi permasalah pendataan sasaran adalah bahwa tidak adanya keseragaman kriteria miskin antar daerah sehingga masing-masing daerah membuat kriteria yang berbeda walaupun kuotanya ditetapkan oleh pusat yang menyebabkan terjadi inklusion error dan ekslusion error sebagaimana yang sering dikeluhkan selama ini.
Permasalahan tersebut menyebabkan data sasaran Jamkesmas sudah dianggap tidak valid lagi dan segera harus dilakukan pemutakhiran. Oleh sebab itu, maka data base terpadu yang disusun oleh TNP2K berdasarkan hasil survei BPS melalui PPLS 2011 menjadi sangat penting untuk kepesertaan program Jamkesmas tahun 2012 dan tahun selanjutnya.
Namun begitu basis data terpadu ini belum sempurna dan masih ada kekurangan dan kelemahannya, oleh karena itu diharapkan kerjasama yang baik antara TNP2K dan Kementerian Kesehatan terutama dalam pelaksanaan Program Jamkesmas dapat terus dilanjutkan dan perlu lebih ditingkatkan lagi, melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara terpadu sehingga permasalahan di lapangan yang menyangkut pendataan sasaran dapat dideteksi sedini mungkin untuk kemudian dicarikan solusi pemecahannya
Masih banyaknya masyarakat yang tidak terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan akan mendorong pembayaran langsung atau direct payment masyarakat kepada pemberi layanan kesehatan. Di satu sisi akan berakibat masyarakat akan mudah jatuh miskin akibat harus membiayai pengobatannya. Di sisi lain, tanpa adanya sistem pengendalian biaya maka fasilitas pemberi layanan kesehatan dapat cenderung melakukan moral hazard dengan memberikan pelayanan yang tidak rasional untuk mendapatkan keuntungan besar. Oleh karena itu, Kemenkes sejak tahun 2008 sudah menyusun roadmap untuk pengembangkan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk. Dengan kepesertaan semesta bagi seluruh penduduk maka kita berharap permasalahan kepesertaan yang selama ini muncul tidak akan terjadi, karena semua penduduk sudah terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan.

Prinsip pelaksanaan program Jamkesmas
UU SJSN menyebutkan sejumlah prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang turut digunakan Jamkesmas, yaitu :
  1. Jamkesmas dikelola secara nasional. Jamkesmas dapat diakses oleh seluruh peserta dari berbagai wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Nirlaba, artinya pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari untung/laba, melainkan untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta.
  3. Portabilitas, artinya meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal, jaminan kesehatan tetap dapat diterima secara berkelanjutan. Dapat juga diartikan walaupun memerlukan pelayanan rujukan di tempat lain jaminan kesehatan tetap dapat diterima.
  4. Transparan, efisien, dan efektif.
Keberhasilan, tantangan dan pelajaran penting dari pengalaman menjalankan jamkesmas
Keberhasilan apa yang telah dicapai Jamkesmas?
  • Sekitar 47 persen rumahtangga miskin dan hampir miskin sudah tercakup dalam program.
  • Penggunaan untuk rawat inap dan rawat jalan telah naik diantara pemegang kartu Jamkesmas.
  • Tingkat pembayaran katastropik telah menurun.
  • Partisipasi dari penyedia layanan swasta meningkat.
  • Jamkesmas telah menginspirasi lebih dari 300 daerah untuk memulai program Jamkesmas Daerah (Jamkesda) di seluruh negeri.
Namun masih banyak tantangan dalam bentuk:
  • Hampir 60 persen penduduk masih tanpa cakupan apapun, termasuk jutaan penduduk Indonesia yang bekerja di sektor informal.
  • Jutaan penduduk Indonesia bekerja di sektor informal dan menghambat perluasan cakupan secara universal.
  • Kurangnya akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas di perdesaan, daerah terpencil.
  • Terdapat bukti salah sasaran yang cukup besar dan kebocoran ke keluarga yang tidak miskin.
  • Rendahnya tingkat kesadaran akan manfaat.
  • Rendahnya pemanfaatan pelayanan kesehatan.
  • Inkonsistensi Daerah dalam ketersediaan paket manfaat dasar, dan mekanisme akuntabilitas dan timbal balik yang buruk.
 Pelajaran penting dari pengalaman menjalankan Jamkesmas:
  • Meningkatkan penargetan untuk kelompok miskin dan hampir miskin, karena lebih dari setengah dari penerima manfaat Jamkesmas tidak dari kelompok-kelompok ini.
  • Meningkatkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
  • Pastikan ketersediaan dan kesiapan. Pengalaman dari Jamkesmas menunjukkan adanya perbedaan antara hak pelayanan yang disediakan dengan apa yang diterima.
  • Pastikan keberlanjutan program dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Jamkesmas dibiayai secara menyeluruh melalui pemasukan pajak pemerintah pusat, dan premi tidak dibuat berdasarkan perhitungan aktuari yang baik. Tantangan dan subsidi di sisi suplai telah memberi kesan yang salah bahwa pendanaan Jamkesmas sudah cukup. Namun kenyataannya Jamkesmas tidak mengganti biaya pelayanan secara menyeluruh dan sangat tergantung pada subsisi di sisi suplai.
  • Ciptakan mekanisme pembayaran bagi penyedia jasa agar lebih terfokus pada hasil. Di bawah Jamkesmas, pembayaran kepada penyedia jasa pada dasarnya dilakukan berdasarkan layanan (termasuk diagnosa untuk rawat inap). Saat ini tidak ada insentif tambahan untuk meningkatkan mutu dan kinerja pelayanan. Para penyedia jasa tidak diberikan insentif untuk mencapai sasaran.
  • Ciptakan sebuah sistem informasi yang handal untuk mendukung monitoring dan evaluasi, juga untuk memperbaharui perhitungan biaya.
  • Pelajari pengalaman dari beberapa provinsi dan kabuaten yang sudah menyediakan layanan kesehatan universal seperti Bali, Aceh, dan Jakarta. Pemerintah bisa belajar dari pengalaman daerah-daerah tersebut dan memperkirakan biaya dari contoh yang sudah ada.




BAB III
KESIMPULAN
Jamkesmas sangat diperlukan untuk membantu masyarakat miskin yang kurang mampu untuk kepentingan kesehatanya. Karena ini merupakan program untuk membantu masyarakat yang kurang mampu maka diperlukan pendataan yang dilakukan pemerintah agar lebih menyeluruh sampai kepelosok desa terpencil sekalipun, agar masyarakat mengerti dan paham akan program yang sudah dibentuk maka dari itu sebaiknya dilakukan penyuluhan bagi masyarakat dalam prosedur-prosedur apa saja yang dilakukan agar mempermudah proses.








BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

4.1 Akuntansi Internasional & Perpajakan

A. KONSEP-KONSEP AWAL  Simpang siurnya undang-undang dan regulasi yang mengatur perpajakan perusahaan-perusahaan asing dan keuntungan...