Nama : Yuni
Rido Asih
Kelas : 2EB25
NPM : 29213594
A.
Modal
Koperasi
I.
Definisi Modal Koperasi
Modal Koperasi adalah Perkumpulan suatu organisasi dalam melakukan
kegiatan
untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana.
Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis
usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh
pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi
adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor
sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini
sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota dari
pada besar modal usaha Koperasi yang dijalankan.
II.
Karakteristik Koperasi
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan
bersama untuk
bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di
bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut
adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai
tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi.
Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota
koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan
oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi
dalam memupuk modal dalam menjalankan usaha tersebut.
III.
Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal,
anatara lain :
1.
Untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi,membutuhkan: pembuatan
akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin
yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
2.
Untuk membeli barang-barang modal yaitu Barang-barang yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan
menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
3.
Untuk modal kerja, Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai
operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
IV.
Konsep Modal Koperasi
Pengertian
modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama,
yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan
dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang
mempunyai hak yang sama.
-
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi
adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang
meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari dua
bagian yaitu :
• Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
• Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
B. Sumber Modal Koperasi
Sebagai
lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang
besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal
yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan
modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua
jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki
kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
1.
Sumber Modal Koperasi (UU No. 12/1967)
·
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
·
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau
berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
2.
Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
-
Modal Sendiri (Equity Capital)
Modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992
adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal equiti yang termasuk sumber modal sendiri adalah :
a)
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang sama
banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan / penyetoran
simpanan pokok dan anggota koperasi diatur dalam AD / ARTkoperasi.
b)
Simpanan wajib
adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c)
Dana Cadangan
adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana
cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran
koperasi. Dana ini, pada masa pembubaran oleh penyelesai pembubaran dipakai
untuk menyelesaikan hutang-hutang koperasi, kerugian-kerugian koperasi,
biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya. Posisi akan terkompensasi dengan dana
cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan dana cadangan dalam sisi
pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya simpanan
d)
Hibah
adalah sutu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini
dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan / ditulis oleh
seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal
dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
- Modal Pinjaman (Debt Capital)
Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapayt menggunakan modal pinjaman
dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat
berasal dari :
a.
Pinjaman dari Anggota.
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang
memenuhi syarat.
b.
Pinjaman dari Koperasi atau Anggota lainnya.
Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan
perjanjian kerja sama antar koperasi.
c.
Pinjaman melalui Lembaga Keuangan
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat
ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan
lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan
pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
d.
Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi
(surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai
konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga ataspinjaman yang
diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun
waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e.
Sumber Lainnya Yang Sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan
tidak melalui penawaran secara hukum.
3.
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
-
Alasan kepemilikan Koperasi.
-
Alasan ekonomi usaha kopersai, dan
-
Alasan resiko ketika menjalankan suatu organisasi koperasi.
4.
Modal Penyertaan
Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha, dan badan usaha lainnya baik yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri, Serta dari masyarakat umum. Pemupukan dana koperasi yang berasal dari modal penyertaan dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi terutama usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan modal penyertaan ini sama dengan equity yang mengandung resiko bisnis.
Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha, dan badan usaha lainnya baik yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri, Serta dari masyarakat umum. Pemupukan dana koperasi yang berasal dari modal penyertaan dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi terutama usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan modal penyertaan ini sama dengan equity yang mengandung resiko bisnis.
C. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggot
- Efek-Efek Ekonomis Koperasi
·
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan
para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
·
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah diserahkannnya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangakan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual/pembeli di luar koperasi, Pada
dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan
koperasi :
-
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
-
Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang
lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar
operasi
- Efek Harga dan Efek Biaya
·
Partisipasi anggota menentukan keberhasilankoperasi. Sedangkan tingkat
partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya
nilai utilitarian maupun normatif.
·
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan
ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh
perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau
diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU)
baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
·
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka
setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk
anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya
analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing.
- Analisis Hubungan Efek
Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan
(benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah
partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek
ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
-
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh
perubahan kebutuhan darai para anggota dan perubahan llingkungan koperasi,
terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinue disesuaikan.
Ada dua faktor utama yang
mengharuskan koperasai meningkatkan pelayanan kepada anggotanya:
a. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
(terutama organisasi non koperasi)
b. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan
waktu dan peradaban.
Perubahan
kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi
Bila koperasi
mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih
besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
D.
Evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi perusahaan
a.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat
di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh
fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena
itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
- Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
- Efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).
MEL adalah manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara
anggota dengan koperasinya. METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah
berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
·
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi
yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
·
Bagi suatu badan usaha koperasi yang
melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi
langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
·
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha
Koperasi:
1.
Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU
ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti
efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
2.
Tingkat efisiensi biaya usaha ke
bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
b.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara
membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi
atau sungguhnya (Os), jika Os Oa di sebut efektif.
Rumus Perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK1, Berarti
Efektif.
c.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan
(I), jika (O1) di sebut produktif. Rumus Perhitungan Produktivitas Perusahaan
Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal Koperasi.
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
d.
Analisis Laporan Koperasi
Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi
berisi:
1.
Neraca
2.
Perhitungan hasil usaha (income statement)
3.
Laporan Arus Kas (cash flow)
4.
Catatan Atas Laporan Keuangan
5.
Laporan Perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
E. Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya biaya,penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan.
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a)
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b)
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c)
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
d)
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
e)
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat
dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan
Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
-
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut :
1.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota.
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
-
Istilah-istilah Informasi Dasar
1.
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax).
2.
Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau
jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.
Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
4.
Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan
dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang
bersangkutan.
5.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota,
yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
6.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota
F. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang
diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota sendiri, yaitu :
1.
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas
modalnya atau
simpanan tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan
SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah
tangga koperasi sebagai berikut:
-
Cadangan koperasi
-
Jasa anggota
-
Dana Pengurus
-
Dana karyawan
-
Dana pendidikan
-
Dana sosial
-
Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas
harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung
pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ø
SHU per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha
Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas
Modal Usaha
Ø
SHU per anggota dengan model
matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha
per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi
Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi
Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal
sendiri total)
G.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik dan sekaligus pelanggan. Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.) SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
2.) SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.) SHU anggota dibayar secara tunai.
Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik dan sekaligus pelanggan. Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.) SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
2.) SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.) SHU anggota dibayar secara tunai.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar