Senin, 27 April 2015

“ EKONOMI INDONESIA DALAM PRESPEKTIF HUKUM DAN REALITAS



Nama   : Yuni Rido Asih
Kelas   : 2EB25
NPM   : 29213594


KASUS : MAFIA HUKUM  DI INDONESIA

PENDAHULUAN
Di era globalisasi ini penting bagi kita untuk mengetahui lebih mendalam tentang penegakan hukum di suata negara, terutama yang berkaitan dengan keadaan dan situasi penegakan hukum di negara kita yaitu negara Indonesia.
Terciptanya suatu masyarakat yang adil dan makmur adalah cita-cita setiap negara. Keadilan dan kemakmuran bukanlah dua hal yang mudah untuk diwujudkan. Untuk mewujudkannya dibutuhkan  kesadaran dari setiap warga negaranya sendiri untuk berkomitmen dan menumbuhkan cinta tanah air.
Hal ini penting bagi kita karena erat hubungannya dengan apa yang kita saksikan dalam realita kehidupan masyarakat saat ini. Terkadang masih banyak orang yang salah mengartikan dan belum banyak mengerti tentang keadaan sistem hukum di Indonesia itu sendiri, sehingga kita sebagai masyarakat kadang pasrah saja menerima hukuman dari kesalahan. terkadang hal tersebut dialami suatu perusahaan karena lemahnya pengetahuan sebagian masyarakat akan pengetahuan tentang proses hukum dan sanksi-sanksi yang diberikan kepada para pelaku yang berlaku di negara Indonesia. Dalam Ekonomi Indonesia dalam Prespektif Hukum dan Realitas akan membahas tentang kasus “ Mafia Hukum di Indonesia”.

PEMBAHASAN
A.    Eksistensi Mafia Hukum di Indonesia
Dibukanya rekaman pembicaraan hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari telepon milik pengusaha Anggodo Widjoyo dalam siding di Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan November 2009 yang lalu seakan membuka mata dan telinga seluruh masyarakat Indonesia mengenai keberadaan mafia di sIstem masyarakat Indonesia. Dari rekaman berdurasi 4,5 jam itu terungkap adanya konspirasi antara pejabat di Kepolisian, Kejaksaan, pengacara serta sejumlah orang di lingkaran dunia hukum dengan Anggodo untuk menjebak pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Walaupun belum terbukti kebenarannya, rekaman pembicaraan itu seakan membeberkan dengan jelas bagaimana permainan para aparat hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, dan pengacara dalam merekayasa atau mengarahkan suatu perkara mulai dari membuat keterangan palsu di BAP sampai menyuap para penyidik di Kepolisian.
Terungkapnya rekayasa peradilan ini, juga menyadarkan semua pihak bahwa kebobrokan sistem hukum yang selama ini seakan hanya bayangan, ternyata benar-benar ada dan terbukti di depan mata.
a.       Pengertian dan peristilahan
Apabila dilihat aspek bahasa, mafia hukum terdiri akar kata mafia dan hukum. Mafia berasal dari bahasa Sisiliakuno, Mafiusu, yang diduga mengambil kata Arab “mahyusu” yang artinya tempat perlindungan atau pertapaan.  Dari beberapa sumber ada dua bentuk pengertian dari mafia hukum ini, yaitu penyebutan mafia hukum dan mafia peradilan.
1)                  Mafia Hukum
disini lebih dimaksudkan pada proses pembentukan Undang-Undang oleh Pembuat undang-undang yang dengan nuansa politis sempit yang lebih berorientasi pada kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Bahwa sekalipun dalam politik hukum di Indonesia nuansa politis dalam pembuatan UU dapat saja dibenarkan sebagai suatu ajaran keputusan politik yang menyangkut kebijakan politik, namun nuansa politis di sini tidak mengacu pada kepentingan sesaat yang sempit akan tetapi “politik hukum” yang bertujuan mengakomodir pada kepentingan kehidupan masyarakat luas dan berjangka panjang.

2)             Mafia Peradilan
di sini dimaksudkan pada hukum dalam praktik yang ada di tangan para Penegak Hukum dimana secara implisit “hukum dan keadilan” telah berubah menjadi suatu komoditas yang dapat diperdagangkan. Bentuk-bentuk mafia peradilan, misalnya makelar kasus, suap menyuap, pemerasan, mengancam pihal-pihak lain, pungutan-pungutan yang tidak semestinya, dan sebagainya. Mafia Peradilan tidak bisa dibuktikan keberadaanya. Jika bisa dibuktikan berarti bukan “mafia” namun kejahatan biasa.
Menurut Ensiklopedi Nasional Indonesia, mafia adalah suatu organisasi kriminal yang hampir menguasai seluruh aspek kehidupan masyarakat. Istilah mafia merujuk pada kelompok rahasia tertentu yang melakukan tindak kejahatan terorganisasi sehingga kegiatan mereka sangat sulit dilacak secara hukum. Ada pengertian lain dari mafia hukum ini. Istilah mafia disini menunjuk pada adanya “suasana” yang sedemikian rupa sehingga perilaku, pelayanan, kebijaksanaan maupun keputusan tertentu akan terlihat secara kasat mata sebagai suatu yang berjalan sesuai dengan hukum padahal sebetulnya “tidak”. Dengan kata lain mafia peradilan ini tidak akan terlihat karena mereka bisa berlindung dibalik penegakan dan pelayanan hukum. Masyarakat menjadi sulit untuk mengenali mana penegak hukum yang jujur dan tidak terpengaruh oleh mafia dengan para penegak hukum yang sudah terkontaminasi.
B.                 Eksistensi Mafia Hukum di Lembaga Peradilan

Mafia Peradilan dalam perkara pidana mencakup semua proses pidana sejak pemeriksaan di kepolisian, penututan di kejaksaan, pemeriksaan di semua tingkat peradilan, sejak pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Misalnya perihal Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.
SP3 ini tidak mungkin bias diterbitkan secara gratis, pasti ada harganya. Harganya bisa dalam rupiah maupun keuntungan politis tertentu. Hak penyidik, penuntut umum atau hakim untuk menahan atau tidak menahan seseorang tersangka atau terdakwa adalah wilayah paling rawan terjadinya transaksi yang sifatnya moniter. Hukum acara yang mendasari wewenang untuk menahan memang lemah. Hanya atas dasar kekhawatiran maka para penegak hukum ini dengan mudah dapat melakukan penahanan terhadap tersangka.

C.                 Modus Operandi Beberapa Kasus Mafia Hukum

a.  Modus Operandi Mafia Kasus
Rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah bukti bahwa ternyata mafia itu ada. Makelar itu punya akses VIP ke orang-orang VVIP di puncak-puncak badan penegak hukum. Mafia itu kuatdan bisa bahkan menjebloskan orang, memerangkap orang, dan mengatur berbagai kesaksian agar bisa dipercepat dan dieksekusi badan penwgak hukum. Rekaman selama beberapa jam itu membeberkan misteri yang selama ini hanya diketahui sepotong-sepotong dan tidak ada bukti yang jelas. Jika diungkapkan ke publik pun akan dikenai pasal pencemaran nama baik. Mereka adalah korps tidak terlihat, tangan-tangan yang mengatur semua perkara apa yang bisa diselesaikan sesuai permintaan.
Busyro Muqoddas
Menurut Busyro Muqoddas, ada empat modus operandi mafia peradilan di Indonesia,yaitu :
1.      Penundaan pembacaan putusan oleh majelis hakim. “Kalau ditanyakan ke panitera, akan dapat sinyal bahwa hakim minta sesuatu”.
2.      Manipulasi fakta hukum. “Hakim sengaja tidak memberi penilaian terhadap suatu fakta atau sutu bukti tertentu sehingga putusannya ringan atau bebas”.
3.      Manipulasi penerapan peraturan perundang- undangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Majelis hakim, mencariperaturan hukum sendiri sehingga fakkta-fakta hukum ditafsirkan berbeda.
4.      Pencaria peraturan perundang-undangan oleh majelis hakim agar dakwaan jaksa beralih ke pihak lain. Terutama pada kasus korupsi. “Dibuat agar terdakwamelakukan hal tersebut atas perintah atasan sehingga terdakwa dibebaskan”.
Selain itu, terdapat bentuk-bentuk dan modus operansi dari mafia hukum mulai dari kepolisian hingga di Lembaga pemasyarakatan.

D.                Faktor Ketidakadilan dan Munculnya Mafia
Ada beberapa Faktor Munculnya Mafia di Indonesia,yaitu :
1.      Tingkat Kekayaan Seseorang
2.      Tingkat Jabatan Seseorang
3.      Nepotisme
4.      Tekanan Internasional



PENUTUP

Sudah saatnya kita merasakan keadilan yang seutuhnya. Pemberantasan para mafia hukum harus direalisasikan demi tegaknya hukum dan keadilan di negara Indonesia.  Melihat penyebab ketidak adilan penegakan hukum di Indonesia, maka prioritas perbaikan harus dilakukan pada aparat, baik polisi, jaksa, hakim, maupun pemerintah (eksekutif) yang ada dalam wilayah peradilan yang bersangkutan. Tanpa perbaikan kinerja dan moral aparat, maka segala bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme akan terus berpengaruh dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Selain perbaikan kinerja aparat, materi hukum sendiri juga harus terus menerus diperbaiki. Kasus tidak adanya perundangan yang dapat menjerat para terdakwa kasus korupsi, diharapkan tidak akan muncul lagi dengan adanya undang-undang yang lebih tegas. Selain mengharapkan peran DPR sebagai lembaga legistatif untuk lebih aktif dalam memperbaiki dan menciptakan perundangundang yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman, diharapkan pula peran dan kontrol publik baik melalui perorangan, media massa, maupun lembaga swadaya masyarakat. Peningkatan kesadaran hukum  masyarakat juga menjadi faktor kunci dalam penegakan hukum secara konsisten.

Referensi :

-          Ensiklopedi Nasional Indonesia (Jilid I), Jakarta: PT. Cipta Adi Pustaka 1990



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

4.1 Akuntansi Internasional & Perpajakan

A. KONSEP-KONSEP AWAL  Simpang siurnya undang-undang dan regulasi yang mengatur perpajakan perusahaan-perusahaan asing dan keuntungan...