A.
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik
dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi
kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas
bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota.
Konsekuensinya, kewenangan pusat menjadi dibatasi. Dengan ditetapkannya UU No.
22 tahun 1999, secara legal formal UU itu menggantikan UU No. 5 tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dan UU NO. 5 tahun 1979 tentang
pemerintahan Desa. Perbedaan antara Undang-Undang yang lama dan yang baru
ialah:
1.
Undang-undang yang lama; titik pandang
kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2.
Undang-undang yang baru, titik pandang
kewenangannya di mulai dari daerah (local government looking). Undang-undang
N0. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah sesuai dengan tuntutan reformasi yang
mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasil-hasilnya untuk semua
daerah, yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani
(civil soviety).
B.
Kewenangan Daerah
1.
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999
tentang Otonomi Daerah, daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas
dibandingkan ketika UU N0. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di
Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa masih berlaku.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2.
Kewenangan bidang lain, sebagaimana
dimaksud pada poin (1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,
system administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan dan
pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam, teknologi
tinggi yang strategis, koservasi, dan standarisasi nasional.
3.
Bentuk dan susunan pemerintahan daerah:
a. DPRD
sebagai Badan Legislatif Darah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah
dibentuk di daerah. Pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk daerah.
Pemerintahan daerah terdiri atas kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya.
b. DPRD
sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan
demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
1) Memilih
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2) Memilih
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari utusan daerah.
3) Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota.
4) Membentuk
peraturan daerah bersama Gubernur, Bupati atau walikota.
5) Menetapkan
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah bersama GUbernur, Bupati atau Walikota.
6) Mengawasi
pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, kebijakan daerah, dan pelaksanaan kerja sama internasional di daerah.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah atas rencana perjanjian
internasional yang menyangkut kepentingan daerah. Menampung serta
menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Bentuk
dan susunan pemerintah daerah di atas merupakan perangkat penyelenggara pemerintahan
di daerah dalam rangka pembangunan daerah.
Keberhasilan pembangunan daerah tergantung
pada pelaksanaan desentralisasi. Salah satu keuntungan dari desentralisasi
adalah pemerintah daerah dapat mengambil keputusan dengan lebih cepat. Dengan
demikian prioritas pembangunan dan kualitas pelayanan masyarakat diharapkan
dapat lebih mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di daerah.
C.
Implementasi
politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1.
Visi
dan Misi GBHN 1999-2004
Visi
politik dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah
terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya
saing, maju dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan republic Indonesia. Visi
dan strategi ini didukung oleh manusia Indonesia yang sehat mandiri beriman
bertakwa berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan,
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta
berdisiplin.
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia pada masa
depan, diterapkan 12 misi berikut:
1
Pengamalan
pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara.
2
Penekanan
kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara.
3
Peningkatan
pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya
persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
4
Penjaminan
kondisi aman, damai,tertib, dan ketentraman masyarakat.
5
Perwujudan
system hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi
manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
6
Perwujudan
kehidupan social budaya yang berkepribadian dinamis, kreatif, dan berdaya tahan
terhadap pengaruh global.
7
Pemberdayaan
mansyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional terutama pengusaha kecil
menengah dan koperasi melalui pengembangan system ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar yang berbasis pada sumber daya alam.
8
Perwujudan
otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam
wadah negara kesatuan republic Indonesia.
9
Perwujudan
kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang
layak dan bermartabat serta member perhatian utama pada tercukupinya dasar
yaitu pangan sandang papan kesehatan pendidikan dan lapangan kerja.
10
Perwujudan
aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, berdaya guna produktif
transparan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.
11
Perwujudan
system dan iklim pendidikan nasional demokratis, bermutu, kreatif, inovatif,
berwawasan kebangsaan, cerda, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, terampil
serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan
kualitas manusia Indonesia.
12
Perwujudan
politik luar negeri yang berdaulat bermartabat bebas dan proaktif bagi
kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global
Setelah ada visi misi,
diterapkanlah arah kebijakan yang akan ditempuh yang mencakup bidang hukum,
ekonomi, politik, agama, pendidikan, social dan budaya, pembangunan daerah
serta pertahanan dan keamanan.
2. Implementasi Polstranas Dibidang Hukum
1.
Mengembangkan
budaya hukum disemua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum
2.
Menegakan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum keadilan, kebenaran
dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
3.
Meningkatkan
integrasi moral dan profesionalitas aparat penegak hukum, termasuk kepolisian
negara republic Indonesia, melalui peningkatan kesejahteraan, dukungan sarana
dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
4.
Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana
pun
5.
Mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional
3. Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1.
Mengembangkan
system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil
berdasarkan prinsip persaingan sehat. Memperhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai-nilai keadilan, kepentingan social, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan yang berkelanjutan dan menjamin kesempatan yang sama
dalam berusahan dan bekerja, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2.
Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistic dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat.
Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui
regulasi, layanan public, subsidi, dan insentif yang dilakukan secara
transparan dan diatur oleh undang-undang.
3.
Mengupayakan
kehidupan yang layak brdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama
bagi fakir miskin dan anak-anak terlarang dengan mengembangkan system dan
jaminan social melalui program pemerintah.
4.
Menumbuhkembangkan
usaha dan kreatifitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan melalui
birokrasi yang efektif dan efisien serta diterapkan oleh undang-undang.
5.
Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi melalui
pembentukan keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai
Negara maritim dab agraris dan kompetensi serta produk unggulan disetiap
daerah, terutama pertanian dalam arti luas, pariwisata, industry kecil dan kerajinan
rakyat.
4. Implementasi Poltranas di Bidang Politik
a.
Politik
Dalam Negeri
1.
Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan. Penyelesaian masalah-masalah yang mendesak dalam
kehidupan bermasyarakat memerlukan upaya rekonsiliasi nasional yang diatur oleh
undang-undang.
2.
Menyempurnakan
Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa,
dinamika, dan tututan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan
bangsa serta tetap sejalan dengan jiwa dan semangat pembukaan UUD 1945.
3.
Meningkatkan
peran MPR, DPR, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnyadengan menegaskan
fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan
kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif,
dan yudikatif
4.
Mengembangkan
system politik nasional dan demokratis dan terbuka, mengembangkan system serta
penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan
perundang-undangan dibidang politik.
5.
Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan yang efektif terhadap
kinerja lembaga-lembaga negara.
6.
Membangun
bangsa dan watak bangsa menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju,
bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil, dan
makmur.
b.
Politik
Luar negeri
1.
Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala
bentuk serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
2.
Dalam
melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentinagan
dan hajat hidup orang banyak harus denagan persetujuan lembaga perwakilan
rakyat.
3.
Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri, melakukan diplomasi proaktif dalam
segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia didunia internasional,
dan memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentinagn nasional.
4.
Meningkatkan
kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional
melalui kerja sama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
5.
Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas,
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WHO.
c.
Peyelenggaraan
Negara
1.
Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme dengan memberikan
sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.
2.
Meningkatkan
kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan profesionalisme
serta memberlakukan system karier berdasarkan prestasi dengan prinsip pemberian
penghargaan dan sanksi.
3.
Melakukan
pemeriksaan kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah
memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
4.
Meningkatkan
fungsi dan profesionalisme birokrasi dalam melayani masyarakat serta dalam
mengelola kekayaan negara secara transparan, bersih dan bebas dari
penyalahgunaan kekuasaan.
5.
Meningkatkan
kesejahteraan pegawai negeri sipil, tentara nasional Indonesia, dan kepolisian
negara republic Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi,
kolusi, nepotisme, yang bertanggung jawab, professional, produktif dan efisien.
d.
Komunikasi,
Informasi, dan Media Massa
1.
Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkukuh persatuan dan kesatuan,
membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana
dan prasarana informasi dan komunikasi.
2.
Meningkatkan
kualitas komunikasi diberbagai bidang guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
3.
Meningkatkan
peran pers yang bebas, sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan
insane pers agar professional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,
supermasi hukum, serta hak asasi manusia.
4.
Membangun
jarinagn informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah secara timbale balik
dalam rangka mendukung pembanguna nasional danmemperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa.
e.
Agama
1.
Memantapkan
fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika
dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama
2.
Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan system pendidikan agama sehigga
lebih terpadu
3.
Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antar umatberagama untuk menciptakan suasana
yang harmonis dan saling menghormati
4.
Meningkatkan
peran dan fungsi lembaga keagamaan dalam mengatasi dampak perubahan yang
terjadi disemua aspek kehidupan demi memperkukuh jati diri dan kpribadian
bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
f.
Pendidikan
1.
Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi
bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Meningkatkan
kemampuan akademis profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik
sehingga mereka mampu berfungsi secara optimal terutama dalam hal peningkatan
pendidikan watak dan budi pekerti
3.
Melakukan
pembaruan dan pemantapan system pendidikan nasional berdasarkan prinsip
desentralisasi, otonomi keilmuan, dan manajemen.
4.
Meningkatkan
kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau
pemerintah dan memantapkan system pendidikan yang efektif dan efisien dalam
menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
5.
Implementasi
Poltranas di Bidang Budaya
a.
Kesehatan
dan Kesejahteraan Sosial
1.
Meningkatkan
mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan
memperioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahaan, penumbuhan,
pemulihan dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.
2.
Meningkatkan
dan memelihara mutu lembaga dan pelayaan kesehatan melalui pemberdayaan sumber
daya manusia secara berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang media yang
mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
3.
Mengembangkan
sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan
perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolahanya
melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerjaan.
4.
Membangun
ketahanan sosial yang mampu memberikan bantuan penyelamatan dan pemberdayaan
terhadap penyandang masalah kesejahteraan social dan korban bencana serta
mencegah timbulnya gizi buruk dan
turunya kualitas generasi muda,
5.
Membangun
aspirasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan
martabatnya serta memanfaatkan pengalaman.
b.
Kebudayaan,
Kesenian dan Pariwisata
1.
Mengembangkan
dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan
leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermsayarakat dan mambangun perdaban bangsa.
2.
Memrumuskan
nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memnerikan rujukan sistem nilai bagi
totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan
dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas
berbudaya masyarakat.
3.
Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalma rangka memililih-milah nilai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
di masa depan.
4.
Mengembangakan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberikan inspirasi bagi kepekaan
terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika,
dan agama serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan
royalty bagi pelaku seni dan budaya.
5.
Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media masa kreatif untuk
meningkatkan moralitas agama serta kecerasaan bagsa, pembentukan opini public
yang positif dan nilai tambah secara ekonomi.
c.
Kedudukan
dan Peranan Perempuan
1.
Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dlam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui
kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan
terwujudnya kesetaraan,keadilan gender.
2.
Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan
dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan
keluarga dan masyarakat.
d.
Pemuda
dan Olahraga
1.
Menunbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu
memiliki tingkat kesejateraan dan kebugaraan yang cukup. Upaya ini harus
dilakukan sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan
masyarakat.
2.
Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara
sistematis dan komperhensif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat
pembinaan dibawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga penyandang
cacat, demi tercapainya prestasi yang membanggakan di tingkat internasional.
e.
Pembangunan
Daerah
1.
Secara
umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
a.
Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka
pemberdayaan masyarakat,lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum,
lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh
potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Melakukan
pengkajian tentang berlakunya ekonomi daerah bagi daerah propinsi, derah
kabupaten, daerah kota, dan desa.
c.
Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memperdayakan pelaku
dan potensi ekonomi daerah serta memperhatiakan pelaku dan potensi ekonomi
daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun social, sehingga
terjadi pemerataan pertumbahan ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi
daerah.
d.
Mempercepat
pembangunan perdesaan dalm rangka pemberdayaan masyarakat terutam petani dan
nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri
kecil, dan kerajina rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan
pemanfaatan sumber daya alam.
2.
Pengembangan
otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk
menyesuaikan secara adil dan menyeluruh di daerah yang memrlukan penangganan
yang khusus dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah berikut perlu di
tempuh :
a.
Daerah
Istimewa Aceh
1)
Mempertahankan
integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
menghargai kesetaraan dan keragamaan kehidupan social budaya masyarakat Aceh
dan melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang
diatur oleh undang-undang.
2)
Menyelesaikan
ksus aceh secara adil dan bermartabat melalui pengusutan dan pengadilan yang
jujur bagi pelanggaran hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah
Operasi Militer mauoun pasca pemberlaukan Daerah Operasi Militer.
b.
Irian
Jaya
1)
Memperhatikan
integrasi bangs di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia denga tetap menghargaia kesetaraan dan keragamaan
kehidupan social budaya msyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi
khususnya yang diatur oleh undang-undang.
2)
Menyelesaikan
kasus pelanggaran Hak asasi manusia di Irian Jaya melalui prpses pengadilan
yang jujur dan bermartabat.
c.
Maluku
1)
Menugaskan
pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik social yang berkepanjangan secara
adil, nyata dan meneyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar
proaktif dalam melakukan rekonsilisasi untuk mempertahankan dan memantapkan
integrasi nsional.
f.
Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.
Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah
lingkungan.
3.
Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam hal
pengelolahan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup
yang diatur oleh undang-undang sehingga kualias ekosistem tetap terjaga.
4.
Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat local, serta penataan
ruang yang pengusahaanya diaatur oleh undang-undang.
5.
Menetapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaruan sumber
daya alam untuk memcegah keruskan permanen.
6.
Implementasi
di Bidang Pertahan dan Keamanan
1.
Menata
kembali Tentara Nasional Indonesia sesuia paradigm baru secara konsisten
melalui,reposisi,redifinisi dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia
sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dalam negeri.
2.
Mengembangkan
kemampusan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional
Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama.
3.
Meningkatkan
kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia , meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama dan mengembangkan kekuatan pertahanan kemaman negara ke
wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana dan anggaran yang memadai.
4.
Memperluas
dan meningktakan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan
dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan berpartisiapasi dalam
upaya perdamaian dunia.
5.
Menuntaskan
upaya mamandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahaan
dari Tenatar Nasional Indonesia secara bertahap dan berkelanjutan dengan
meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom dan
pelindung masyarakat.
a.
Keberhasilan
Politik dan Strategi Nasional
Politik dan stategi nasional dalam aturan
ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR
dimana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintah
harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN)
guna menciptakan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan
pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki :
1.
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan,
kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat guna kepentihgan nasional.
3.
Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri
yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan yang lebih
baik.
4.
Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena
itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
5.
Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
6.
Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga
memiliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan global.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan di bab sebelumnya kita dapat menarik
kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala
bidang. Hal itu
dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia. Kemudian,
Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999
harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara
dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi
nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis pada bagian pembahsaan.
Saran
Adapun saran yang dapat kami berikan adalah:
1. Pemerintah sebaiknya meningkatkan
sistem politik dan strategi nasional Indonesia agar bangsa ini dapat menjadi
lebih baik lagi;
2. Sebaiknya pemerintah melakukan
tindakan tegas kepada para pelaku KKN agar politik dan strategi nasional
Indonesia dapat berjalan dengan baik, karena pemerintahan harus bersih dari KKN
agar dapat mencapai tujuan nasional;
3. Pemerintah sebaiknya meningkatkan
perhatian di sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial karena sampai saat ini
banyak penduduk Indonesia yang tidak sejahtera hidupnya;
4. Pemerintah sebaiknya memeratakan
pembangunan daerah agar pembangunan yang merata dapat terwujud dengan baik.
Demikianlah makalah ini saya susun dari berbagai sumber ,semoga bermanfaat bagi kita semua untuk
menambah wawasan dan pengetahuan kita mengenai politik strategi nasional yang
berlandaskan pada ideologi pancasila
dan UUD 1945. Apa bila ada kekurangan maupun kesalahan dalam penulisan besar
harapan kami untuk memberikan kritik dan saran yang membangun untuk kita yang
lebih baik, atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan trimakasih.
Referensi :
Pendidikan kewarganegaraan penerbit PT Gramedia
Pustaka Utama Jakarta,2007