Rabu, 27 Mei 2015

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



A.    Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi  terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Konsekuensinya, kewenangan pusat menjadi dibatasi. Dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999, secara legal formal UU itu menggantikan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dan UU NO. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa. Perbedaan antara Undang-Undang yang lama dan yang baru ialah:
1.      Undang-undang yang lama; titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2.      Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah (local government looking). Undang-undang N0. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah sesuai dengan tuntutan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasil-hasilnya untuk semua daerah, yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani (civil soviety).

B.     Kewenangan Daerah

1.      Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas dibandingkan ketika UU N0. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa masih berlaku. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2.      Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada poin (1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, system administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tinggi yang strategis, koservasi, dan standarisasi nasional.
3.      Bentuk dan susunan pemerintahan daerah:
a.       DPRD sebagai Badan Legislatif Darah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah. Pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk daerah. Pemerintahan daerah terdiri atas kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya.
b.      DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
1)      Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2)      Memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari utusan daerah.
3)      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4)      Membentuk peraturan daerah bersama Gubernur, Bupati atau walikota.
5)      Menetapkan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah bersama GUbernur, Bupati atau Walikota.
6)      Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, kebijakan daerah, dan pelaksanaan kerja sama internasional di daerah. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah atas rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah. Menampung serta menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Bentuk dan susunan pemerintah daerah di atas merupakan perangkat penyelenggara pemerintahan di daerah dalam rangka pembangunan daerah.
      Keberhasilan pembangunan daerah tergantung pada pelaksanaan desentralisasi. Salah satu keuntungan dari desentralisasi adalah pemerintah daerah dapat mengambil keputusan dengan lebih cepat. Dengan demikian prioritas pembangunan dan kualitas pelayanan masyarakat diharapkan dapat lebih mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di daerah.
C.     Implementasi politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional

1.      Visi dan Misi GBHN 1999-2004
            Visi politik dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan republic Indonesia. Visi dan strategi ini didukung oleh manusia Indonesia yang sehat mandiri beriman bertakwa berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia pada masa depan, diterapkan 12 misi berikut:
1        Pengamalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
2        Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
3        Peningkatan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
4        Penjaminan kondisi aman, damai,tertib, dan ketentraman masyarakat.
5        Perwujudan system hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
6        Perwujudan kehidupan social budaya yang berkepribadian dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh global.
7        Pemberdayaan mansyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional terutama pengusaha kecil menengah dan koperasi melalui pengembangan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berbasis pada sumber daya alam.
8        Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara kesatuan republic Indonesia.
9        Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta member perhatian utama pada tercukupinya dasar yaitu pangan sandang papan kesehatan pendidikan dan lapangan kerja.
10    Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, berdaya guna produktif transparan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.
11    Perwujudan system dan iklim pendidikan nasional demokratis, bermutu, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerda, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, terampil serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
12    Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat bermartabat bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global
Setelah ada visi misi, diterapkanlah arah kebijakan yang akan ditempuh yang mencakup bidang hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, social dan budaya, pembangunan daerah serta pertahanan dan keamanan.

2.      Implementasi Polstranas Dibidang Hukum

1.    Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum
2.    Menegakan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum keadilan, kebenaran dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
3.    Meningkatkan integrasi moral dan profesionalitas aparat penegak hukum, termasuk kepolisian negara republic Indonesia, melalui peningkatan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
4.    Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana pun
5.    Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional


3.      Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1.      Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat. Memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan social, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan dan menjamin kesempatan yang sama dalam berusahan dan bekerja, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2.      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan public, subsidi, dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur oleh undang-undang.
3.      Mengupayakan kehidupan yang layak brdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlarang dengan mengembangkan system dan jaminan social melalui program pemerintah.
4.      Menumbuhkembangkan usaha dan kreatifitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan melalui birokrasi yang efektif dan efisien serta diterapkan oleh undang-undang.
5.      Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai Negara maritim dab agraris dan kompetensi serta produk unggulan disetiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, pariwisata, industry kecil dan kerajinan rakyat.
4.      Implementasi Poltranas di Bidang Politik

a.     Politik Dalam Negeri
1.      Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Penyelesaian masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat memerlukan upaya rekonsiliasi nasional yang diatur oleh undang-undang.
2.      Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika, dan tututan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta tetap sejalan dengan jiwa dan semangat pembukaan UUD 1945.
3.      Meningkatkan peran MPR, DPR, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnyadengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif
4.      Mengembangkan system politik nasional dan demokratis dan terbuka, mengembangkan system serta penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan dibidang politik.
5.      Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan yang efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara.
6.      Membangun bangsa dan watak bangsa menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil, dan makmur.

b.    Politik Luar negeri
1.      Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2.      Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentinagan dan hajat hidup orang banyak harus denagan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3.      Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri, melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia didunia internasional, dan memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentinagn nasional.
4.      Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui kerja sama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
5.      Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WHO.

c.    Peyelenggaraan Negara
1.      Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.
2.      Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan profesionalisme serta memberlakukan system karier berdasarkan prestasi dengan prinsip pemberian penghargaan dan sanksi.
3.      Melakukan pemeriksaan kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
4.      Meningkatkan fungsi dan profesionalisme birokrasi dalam melayani masyarakat serta dalam mengelola kekayaan negara secara transparan, bersih dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
5.      Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil, tentara nasional Indonesia, dan kepolisian negara republic Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, yang bertanggung jawab, professional, produktif dan efisien.

d.   Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
1.      Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
2.      Meningkatkan kualitas komunikasi diberbagai bidang guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
3.      Meningkatkan peran pers yang bebas, sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insane pers agar professional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supermasi hukum, serta hak asasi manusia.
4.      Membangun jarinagn informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah secara timbale balik dalam rangka mendukung pembanguna nasional danmemperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.


e.    Agama
1.      Memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama
2.      Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan system pendidikan agama sehigga lebih terpadu
3.      Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umatberagama untuk menciptakan suasana yang harmonis dan saling menghormati
4.      Meningkatkan peran dan fungsi lembaga keagamaan dalam mengatasi dampak perubahan yang terjadi disemua aspek kehidupan demi memperkukuh jati diri dan kpribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

f.     Pendidikan
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Meningkatkan kemampuan akademis profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik sehingga mereka mampu berfungsi secara optimal terutama dalam hal peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti
3.      Melakukan pembaruan dan pemantapan system pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan, dan manajemen.
4.      Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau pemerintah dan memantapkan system pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.



5.      Implementasi Poltranas di Bidang Budaya
a.       Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1.      Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memperioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahaan, penumbuhan, pemulihan dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.
2.      Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayaan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang media yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
3.      Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolahanya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerjaan.
4.      Membangun ketahanan sosial yang mampu memberikan bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan social dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk  dan turunya kualitas generasi muda,
5.      Membangun aspirasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalaman.

b.      Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
1.      Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermsayarakat dan mambangun perdaban bangsa.
2.      Memrumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memnerikan rujukan sistem nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3.      Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalma rangka memililih-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
4.      Mengembangakan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberikan inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika, dan agama serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalty bagi pelaku seni dan budaya.
5.      Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media masa kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerasaan bagsa, pembentukan opini public yang positif dan nilai tambah secara ekonomi.




c.       Kedudukan dan Peranan Perempuan
1.      Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dlam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan,keadilan gender.
2.      Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

d.      Pemuda dan Olahraga
1.      Menunbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesejateraan dan kebugaraan yang cukup. Upaya ini harus dilakukan sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
2.      Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komperhensif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan dibawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang membanggakan di tingkat internasional.

e.       Pembangunan Daerah
1.      Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
a.       Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat,lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Melakukan pengkajian tentang berlakunya ekonomi daerah bagi daerah propinsi, derah kabupaten, daerah kota, dan desa.
c.       Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memperdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatiakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun social, sehingga terjadi pemerataan pertumbahan ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
d.      Mempercepat pembangunan perdesaan dalm rangka pemberdayaan masyarakat terutam petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil, dan kerajina rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.

2.      Pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh di daerah yang memrlukan penangganan yang khusus dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah berikut perlu di tempuh :
a.       Daerah Istimewa Aceh
1)      Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragamaan kehidupan social budaya masyarakat Aceh dan melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
2)      Menyelesaikan ksus aceh secara adil dan bermartabat melalui pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggaran hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer mauoun pasca pemberlaukan Daerah Operasi Militer.

b.      Irian Jaya
1)      Memperhatikan integrasi bangs di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia denga  tetap menghargaia kesetaraan dan keragamaan kehidupan social budaya msyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi khususnya yang diatur oleh undang-undang.
2)      Menyelesaikan kasus pelanggaran Hak asasi manusia di Irian Jaya melalui prpses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
c.       Maluku
1)      Menugaskan pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik social yang berkepanjangan secara adil, nyata dan meneyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsilisasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nsional.

f.       Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.      Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.      Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.      Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam hal pengelolahan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup yang diatur oleh undang-undang sehingga kualias ekosistem tetap terjaga.
4.      Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat local, serta penataan ruang yang pengusahaanya diaatur oleh undang-undang.
5.      Menetapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk memcegah keruskan permanen.

6.      Implementasi di Bidang Pertahan dan Keamanan
1.      Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuia paradigm baru secara konsisten melalui,reposisi,redifinisi dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dalam negeri.
2.      Mengembangkan kemampusan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada  kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama.
3.      Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia , meningkatkan rasio kekuatan komponen utama dan mengembangkan kekuatan pertahanan kemaman negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana dan anggaran yang memadai.
4.      Memperluas dan meningktakan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan berpartisiapasi dalam upaya perdamaian dunia.
5.      Menuntaskan upaya mamandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahaan dari Tenatar Nasional Indonesia secara bertahap dan berkelanjutan dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom dan pelindung masyarakat.

a.       Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan stategi nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR dimana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintah harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN) guna menciptakan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki :
1.      Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.      Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.
3.      Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.
4.      Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
5.      Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
6.      Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga memiliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan global.
BAB IV
PENUTUP


Kesimpulan
Dari pembahasan di bab sebelumnya kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang. Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia. Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis pada bagian pembahsaan.

Saran  
Adapun saran yang dapat kami berikan adalah:
1.   Pemerintah sebaiknya meningkatkan sistem politik dan strategi nasional Indonesia agar bangsa ini dapat menjadi lebih baik lagi;
2.   Sebaiknya pemerintah melakukan tindakan tegas kepada para pelaku KKN agar politik dan strategi nasional Indonesia dapat berjalan dengan baik, karena pemerintahan harus bersih dari KKN agar dapat mencapai tujuan nasional;
3.   Pemerintah sebaiknya meningkatkan perhatian di sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial karena sampai saat ini banyak penduduk Indonesia yang tidak sejahtera hidupnya;
4.   Pemerintah sebaiknya memeratakan pembangunan daerah agar pembangunan yang merata dapat terwujud dengan baik.
Demikianlah makalah ini saya susun dari berbagai sumber ,semoga bermanfaat bagi kita semua untuk menambah wawasan dan pengetahuan kita mengenai politik strategi nasional yang berlandaskan pada ideologi pancasila dan UUD 1945. Apa bila ada kekurangan maupun kesalahan dalam penulisan besar harapan kami untuk memberikan kritik dan saran yang membangun untuk kita yang lebih baik, atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan trimakasih.

Referensi :

Pendidikan kewarganegaraan penerbit PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta,2007

4.1 Akuntansi Internasional & Perpajakan

A. KONSEP-KONSEP AWAL  Simpang siurnya undang-undang dan regulasi yang mengatur perpajakan perusahaan-perusahaan asing dan keuntungan...