Nama : Yuni Rido Asih
NPM : 29213594
Kelas : 2EB25
Tugas Softskill Minggu ke-3
Hak kekayaan intelektual atau yang sering disebut HKI, HaKI dan dalam bahasa
inggris biasa disebut dengan Intellectual Property Rights (IPR), adalah hak
yang diberikan kepada seseorang sebagai hasil dari kerja kerasnya melakukan
kreatifitas dan menghasilkan inovasi sebuah produk baru yang berguna untuk
masyarakat. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil
dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian,
yaitu:
1. Hak Cipta (copy
rights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
-
Paten
-
Desain Industri (Industrial designs)
-
Merek
-
Penanggulangan
praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
-
Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
-
Rahasia dagang (trade secret).
Ø Prinsip - prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Berikut ini prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual dalam perekonomian Indonesia,yaitu:
1.
Prinsip Ekonomi adalah Prinsip
ekonomi merupakan hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan
daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan
memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip Keadilan adalah Prinsip keadilan merupakan di dalam menciptakan sebuah karya atau orang
yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.
Prinsip Kebudayaan adalah Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni
untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.
Prinsip Sosial adalah Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ),
artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu
merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan
kepentingan individu dan masyarakat.
Ø Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua
bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta ( copyrights )
Yaitu hak yang diberikan kepada
pengarang,pencipta,aransemen untuk menerbitkan, menujual atau mengawasi
karyanya. Hak cipta dijual atau diberikan kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian-perjanjian yang disepakati.
UU No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang
mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau
konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
2.
Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Yaitu hak kekayaan industri (industrial property rights) adalah hak yang mengatur
segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan
hukum.
Hak kekayaan
industri (industrial property rights) berdasarkan pasal 1 konvensi paris
mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan
di amandemen pada tanggal 2 oktober 1979, meliputi:
a. Hak Paten yaitu hak yang diberikan kepada pihak yang menemukan hal baru untuk
memproduksi, menjuak atau mengawasi penemuannya dalam jangka waktu tertentu.
Hak paten bias digunakan sendiri oleh penemunya atau diserahkan kepada pihak
lain berdasarkan kesepakatan bersama.
b. Hak Merek meliputi Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf,
angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan
hukum dari keluaran pihak lain.
c. Varietas
tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis
atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun,
bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe,fenotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau
spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan
apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
d. Rahasia
dagang adalah Rahasia
dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi.
e. Desain industri adalah perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai
estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses dalam industry tersebut.
f. Hak desain
tata letak sirkuit adalah perlindungan
hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen
elektronik yang diminiaturisasi.
Ø
Dasar Hukum di Indonesia tentang HaKI
Dasar hukum
mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun
2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program
atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak
computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah
Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta.
Jika seseorang
melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut
dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika kita melanggar hak
cipta orang lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau
menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau
menjual karya-karya hak cipta orang lain atau barang-barang hasil pelanggaran
hak cipta (produk-produk bajakan) maka kita telah melakukan tindak pidana yang
dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut:
PASAL 72:
1.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2.
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
4.
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
5.
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal
20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh
juta rupiah).
6.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta
rupiah.
7.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
8.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
9.
Barang siapa
dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar
lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, kita dan atau perusahaan kita juga
dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang
dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita
produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda
menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.
Ø
Dampak Pelanggaran HaKI
Salah satu contoh pelanggaran HAKI adalah pembajakan software. Dampak
pembajakan software di Indonesia tidak hanya merugikan perusahaan pembuat
software saja, tetapi pemerintah Indonesia juga akan terkena dampaknya.
Industri software lokal menjadi
tidak berkembang karena mereka tidak mendapat hasil yang setimpal akibat aksi
pembajakan ini. Selain itu mereka menjadi enggan untuk memproduksi software,
karena selalu khawatir hasilnya akan dibajak. Terlepas dari perusahaan software
yang semakin hari semakin merugi karena aksi pembajakan. Dengan berlakunya
TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights Agreement) yang
dicanangkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mulai 1 Januari 2000,
produsen-produsen paket piranti lunak komputer terutama yang tergabung dalam
Business Software Alliance (BSA) akan menuntut pembajak program buatan mereka
ditindak tegas sesuai ketentuan. Amerika Serikat, melalui United State Trade
Representatif yang dalam beberapa tahun belakangan ini menempatkan Indonesia
pada posisi priority watch list. Kedudukan ini
sekelas dengan negara-negara lain seperti, Cina, Bulgaria, Israel, Malaysia,
Brunei, Afrika Selatan, Mexico, maupun Korea. Padahal, pengelompokan ini bukan
tanpa sanksi. Jikalau Indonesia tak dapat memperbaiki keadaan, maka sanksinya
adalah penggunaan spesial 301 pada United States (US) Trade Act. Ketentuan ini
memberikan mandat kepada pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan pembalasan
(retaliation) di bidang ekonomi kepada Indonesia. "Dalam hal ini, pasar Indonesia
di Amerika Serikat yang menjadi taruhannya, bidang yang menjadi sorotan utama,
yakni hak cipta menyangkut pembajakan video compact disk serta program
komputer, dan paten berkenaan dengan obat-obatan (pharmaceuticals). Karena itu,
yang penting sebenarnya, adalah komitmen dari penegak hukum Indonesia pada
standar internasional mengenai HaKI sendiri.
Contoh lain adalah pembajakan vcd dan dvd. Pembajakan ini sangat lumrah dan
terkesan dibiarkan. Bagaimana tidak, kaset-kaset bajakan yang seharusnya dijual
sembunyi-sembunyi justru dijual belikan terang-terangan
bahkan di mall-mall. Hal inilah yang membuat banyak pengarang atau seniman
musik mulai malas berkreasi terbukti dengan trend pengeluaran single-single
saat ini. Banyak pemusik saat ini yang lebih sering mengeluarkan single-single
terlebih dahulu baru mengeluarkan album karena dengan cara ini mereka akan
mendapatkan keuntungan yang lebih banyak daripada mereka mengeluarkan album dan langsung semua karya mereka dibajak.
Kesimpulan
HAKI merupakan Hak kekayaan intelektual dimana melindungi dan
menghargai kreatifitas intelektual seseorang. Adanya hukum hak dapat membatasi
maraknya sistem pembajakan salah satunya pembajakan
cd/dvd di
Indonesia ini yang makin lama malah makin meningkat dan tidak
diherankan lagi. Untuk itu,
sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, junjunglah tinggi HAKI dengan meningkatnya kreatifitas tiap
individu jadi tiap individu itu akan berlomba-lomba untuk mengahasilkan karya atau seni yang
terbaik yang dapat dijual di masyarakat, jadi secara tidak langsung
adanya pembajakan pun akan hilang dan lebih menghargai jerih payah seseorang menciptakan
sesuatu yang bermakna dan meningkatkan perekonomian
di Indonesia ini.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar