Rabu, 27 Mei 2015

Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia



Nama   : Yuni Rido Asih
NPM   : 29213594
Kelas   : 2EB25
Tugas Softskill Minggu ke-3

Definisi HaKI
            Hak kekayaan intelektual atau yang sering disebut HKI, HaKI dan dalam bahasa inggris biasa disebut dengan Intellectual Property Rights (IPR), adalah hak yang diberikan kepada seseorang sebagai hasil dari kerja kerasnya melakukan kreatifitas dan menghasilkan inovasi sebuah produk baru yang berguna untuk masyarakat. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1.      Hak Cipta (copy rights)
  1. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
-          Paten
-          Desain Industri (Industrial designs)
-          Merek
-          Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
-          Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
-          Rahasia dagang (trade secret).

Ø  Prinsip - prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Berikut ini prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual dalam perekonomian Indonesia,yaitu:
1.      Prinsip Ekonomi  adalah Prinsip ekonomi merupakan hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.      Prinsip Keadilan adalah Prinsip keadilan merupakan di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.      Prinsip Kebudayaan adalah Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.      Prinsip Sosial adalah Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.


Ø  Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Hak Cipta ( copyrights )
Yaitu hak yang diberikan kepada pengarang,pencipta,aransemen untuk menerbitkan, menujual atau mengawasi karyanya. Hak cipta dijual atau diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian-perjanjian yang disepakati.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.

2.      Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Yaitu hak kekayaan industri (industrial property rights) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri (industrial property rights) berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 oktober 1979, meliputi:
a.       Hak Paten yaitu hak yang diberikan kepada pihak yang menemukan hal baru untuk memproduksi, menjuak atau mengawasi penemuannya dalam jangka waktu tertentu. Hak paten bias digunakan sendiri oleh penemunya atau diserahkan kepada pihak lain berdasarkan kesepakatan bersama.
b.      Hak Merek meliputi Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c.       Varietas tanaman  adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe,fenotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
d.      Rahasia dagang adalah Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi.
e.       Desain industri adalah perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses dalam industry tersebut.
f.       Hak desain tata letak sirkuit adalah perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.


Ø  Dasar Hukum di Indonesia tentang HaKI

          Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta.
         Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika kita melanggar hak cipta orang lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta orang lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka kita telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut:
PASAL 72:

1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2.      Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
4.      Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
5.      Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
6.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah.
7.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
8.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
9.      Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah). 

            Disamping itu, kita dan atau perusahaan kita juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.

Ø  Dampak Pelanggaran HaKI

            Salah satu contoh pelanggaran HAKI adalah pembajakan software. Dampak pembajakan software di Indonesia tidak hanya merugikan perusahaan pembuat software saja, tetapi pemerintah Indonesia juga akan terkena dampaknya. Industri software lokal menjadi tidak berkembang karena mereka tidak mendapat hasil yang setimpal akibat aksi pembajakan ini. Selain itu mereka menjadi enggan untuk memproduksi software, karena selalu khawatir hasilnya akan dibajak. Terlepas dari perusahaan software yang semakin hari semakin merugi karena aksi pembajakan. Dengan berlakunya TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights Agreement) yang dicanangkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mulai 1 Januari 2000, produsen-produsen paket piranti lunak komputer terutama yang tergabung dalam Business Software Alliance (BSA) akan menuntut pembajak program buatan mereka ditindak tegas sesuai ketentuan. Amerika Serikat, melalui United State Trade Representatif yang dalam beberapa tahun belakangan ini menempatkan Indonesia pada posisi priority watch list. Kedudukan ini sekelas dengan negara-negara lain seperti, Cina, Bulgaria, Israel, Malaysia, Brunei, Afrika Selatan, Mexico, maupun Korea. Padahal, pengelompokan ini bukan tanpa sanksi. Jikalau Indonesia tak dapat memperbaiki keadaan, maka sanksinya adalah penggunaan spesial 301 pada United States (US) Trade Act. Ketentuan ini memberikan mandat kepada pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan pembalasan (retaliation) di bidang ekonomi kepada Indonesia. "Dalam hal ini, pasar Indonesia di Amerika Serikat yang menjadi taruhannya, bidang yang menjadi sorotan utama, yakni hak cipta menyangkut pembajakan video compact disk serta program komputer, dan paten berkenaan dengan obat-obatan (pharmaceuticals). Karena itu, yang penting sebenarnya, adalah komitmen dari penegak hukum Indonesia pada standar internasional mengenai HaKI sendiri.

            Contoh lain adalah pembajakan vcd dan dvd. Pembajakan ini sangat lumrah dan terkesan dibiarkan. Bagaimana tidak, kaset-kaset bajakan yang seharusnya dijual sembunyi-sembunyi justru dijual belikan terang-terangan bahkan di mall-mall. Hal inilah yang membuat banyak pengarang atau seniman musik mulai malas berkreasi terbukti dengan trend pengeluaran single-single saat ini. Banyak pemusik saat ini yang lebih sering mengeluarkan single-single terlebih dahulu baru mengeluarkan album karena dengan cara ini mereka akan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak daripada mereka mengeluarkan album dan langsung semua karya mereka dibajak.

Kesimpulan
HAKI  merupakan Hak kekayaan intelektual dimana melindungi dan menghargai kreatifitas intelektual seseorang. Adanya hukum hak dapat membatasi maraknya sistem pembajakan salah satunya pembajakan cd/dvd di Indonesia ini yang makin lama malah makin meningkat dan tidak diherankan lagi. Untuk itu, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, junjunglah tinggi HAKI dengan meningkatnya kreatifitas tiap individu jadi tiap individu itu akan berlomba-lomba untuk mengahasilkan karya atau seni yang terbaik yang dapat dijual di masyarakat, jadi secara tidak langsung adanya pembajakan pun akan hilang dan lebih  menghargai jerih payah seseorang menciptakan sesuatu yang bermakna dan meningkatkan perekonomian di Indonesia ini.
Referensi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

4.1 Akuntansi Internasional & Perpajakan

A. KONSEP-KONSEP AWAL  Simpang siurnya undang-undang dan regulasi yang mengatur perpajakan perusahaan-perusahaan asing dan keuntungan...