Nama : Yuni Rido Asih
NPM : 29213594
Kelas : 2EB25
Tugas Softskill Minggu ke- 4

A. Latar Belakang
Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini
tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat.
Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah
tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara
seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak
bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada
konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang
secara langsung.
Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan,
konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak
bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa
yang dikonsumsinya.
Perkembangan perekonomian, perdagangan, dan perindustrian yang kian hari
kian meningkat telah memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen
karena ada beragam variasi produk barang dan jasa yang bias dikonsumsi.
Perkembangan globalisasi dan perdagangan besar didukung oleh teknologi
informasi dan telekomunikasi yang memberikan ruang gerak yang sangat bebas
dalam setiap transaksi perdagangan, sehingga barang/jasa yang dipasarkan bisa
dengan mudah dikonsumsi.
Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih
barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran
semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang
pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus
menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman
untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga
yang sesuai. Pemerintah menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta
peraturan-peraturan disegala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang
dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi
berjalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik.
B.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen
yang direncanakan adalah untuk meningakatkan martabat dan kesadaran konsumen,
dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan
kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu disadari oleh
konsumen adalah mereka mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang
perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan sasial kontrol terhadap
perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang
No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan
konsumen di indonesia dapat lebih diperhatikan.
C. Definisi
Perlindungan Konsumen
Dalam UU No.
8 tahun 1999 Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sedangkan
pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Realita
yang ada di msayarakat sekarang ini banyak para pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran terhadap konsumen. Contohnya seperti memberikan discount
besar-besaran padahal sebelumnya barang itu sudah dinaikan terlebih dahulu.
Pelanggaran lainnya, seperti pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha
untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota
pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering
ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak
dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain
bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula
tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU
no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi
seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan”
automatis batal demi hukum. Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku
usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi
dituntut agar menertibkannya. Contoh lain, berat atau neto yang tidak sesuai
dengan apa yang dituliskan dalam label.
Sedangkan pelaku usaha
adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Seperti pengertiannya pelaku usaha menyelenggarakan kegiatan usaha, sedangkan
tujuan kegiatan usaha adalah mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Dalam
mewujudkan tujuan itulah banyak dari para pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
Untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku
usaha, seorang konsumen mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
1.
Hak konsumen dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 4 adalah
:
-
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/ atau jasa.
-
Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta
mendapatkan barang dan/ atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
-
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
-
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan.
-
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
-
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
-
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif.
-
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
-
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
2.
Kewajiban konsumen dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 5
adalah :
-
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
-
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa.
-
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
-
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
Selain para konsumen yang
mempunyai hak dan kewajiban seorang pelaku usaha juga mempunyai hak dan
kewajiban sebagai berikut:
1.
Hak pelaku usaha dalam UU No.
8 tahun 1999 Pasal 6 adalah :
-
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan.
-
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikad tidak baik.
-
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen.
-
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti
secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan.
2.
Kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal
7 adalah :
-
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
-
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
-
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif.
-
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku.
-
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,
dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau
garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
-
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan.
-
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai
dengan perjanjian.
D.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada
konsumen, yaitu :
1.
Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada
konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses
pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan
selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang
dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2.
Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada
konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa
tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum
tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan
atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu
barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang
tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau
jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
E.
Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :
-
Asas Manfaat
Untuk mengamanatkan bahwa segala
upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
-
Asas Keadilan
Agar partisipasi seluruh masyarakat
dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan
pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
-
Asas Keseimbangan
Untuk memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun
spiritual.
-
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Untuk memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
-
Asas Kepastian Hukum
Agar baik pelaku usaha maupun
konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
F.
Dasar Hukum
Perlindungan Konsumen di Indonesia
Dasar hukum perlindungan konsumen di Indonesia adalah UU No. 8 tahun 1999.
Perlindungan konsumen sendiri berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan,
keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dalam UU No. 8 tahun
1999 Pasal 3 tujuan perlindungan konsumen adalah :
1)
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri.
2)
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3)
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4)
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
5)
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha.
6)
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Sanksi yang diberikan kepada
pelanggar hak-hak konsumen tercantum dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 62
diantaranya adalah :
1) Pelaku usaha
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal9, Pasal 10,
Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
2) Pelaku usaha
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal
13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f
dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3) Terhadap
pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Kesimpulan
Kesadaran konsumen bahwa mereka
memiliki hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan
dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat
faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah
kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban
mereka.
Pemerintah sebagai
perancang,pelaksana serta pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang
perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang
terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para
produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang
dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk
memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang
diaibatkan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan setandar berproduksi
yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh pemerintah.
Kesadaran produsen akan hak-hak
konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara
produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin
memiliki kepuasan maksimum.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar