PENGANTAR BISNIS
TUGAS MINGGU KETIGA
1EB20
NAMA
KELOMPOK :
ANI
FINDRIYANTI ( 21213039 )
AULIA
RAHMI ( 21213508 )
YUNI
RIDO ASIH ( 29213594 )
I.
Bentuk
Perusahaan
:
1. Cv
( commanditaire vennootschap )
Yaitu
Persekutuan Komanditer adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Contoh :
-
CV Badan usaha Resta karya
-
CV Solo teknik
-
CV Rion Putra Perkasa
-
CV Putra Mandiri
-
CV Prayoga Utama
2. PT
( Perseroan Terbatas )
Yaitu
Perusahaan yang didirikan antara dua individu atau lebih, pemilik atau pemegang
saham tidak terjun langsung dalam
kegiatan perusahaan tetapi mempercayakan kepada meneger professional yang di
tunjuk.
Contoh
:
-
PT. Bank Rakyat Indonesia
-
PT. Bank Mandiri
-
PT. Garuda Indonesia
-
PT.Angkasa Pura
-
PT. Perusahaan Pertambangan dan Minyak
Negara
3. Yayasan
Yaitu
badan hukum yang terdiri
atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu
dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan
tujuan yayasan.
Contoh :
-
Yayasan Pertamina
-
Yayasan pembangunan dan pemberdayaan
sumber daya kelautan MONAS
-
Yayasan lahan ekosistem basah
-
Yayasan pendidikan rakyat Indonesia
-
Yayasan fajar mulia islam
4. Koperasi
Yaitu
Bentuk bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
kegiatannya berlandaskan pada sistem kerja koperasi
Contoh
:
-
Kopersi simpan pinjam ( Koperasi
Karyawan )
-
Koperasi serba usaha ( KUD )
-
Koperasi produksi ( Koperasi kerajinan
tangan )
-
Koperasi Batu karang ( Koperasi
Kerajinan Tangan )
-
Koperasi Indonesia
-
Aspada Koperasi Angkutan Darat
5. Asuransi
Yaitu
perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga
yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Contoh :
-
Asuransi tugu pratama Indonesia
-
Asuransi jasa Indonesia
-
Asuransi adira dinamika
-
Asuransi astra buana
-
Asuransi jaya proteksi
6. Leasing
( sewa guna usaha )
Yaitu
kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance
lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh
penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara angsuran.
Contoh
:
-
BCA Finance
-
Clipan Finance Indonesia
-
Federal International Finance
-
Astra Sedaya Finance
-
BFI Finance Indonesia
7. Perseroan
terbatas Negara
Yaitu
suatu badan hukum untuk menjalankan usaha milik negara yang memiliki modal
terdiri darisaham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya.
Contoh
:
-
PAL Indonesia ( industri galangan
kapal )
-
PT. Asuransi Jiwasraya ( sektor asuransi
)
-
PT. Hutama Karya ( bidang konstruksi )
-
PT. Waskita Karya ( bidang konstruksi )
-
PT. Perusahaan Pengelola Asset (
pengelolaan aset negara eks bppn )
II.
Lembaga
Keuangan di Indonesia
Yaitu
lembaga yang kegiatannya menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga
keuangan merupakan perantara antara pihakpihak yang mempunyai kelebihan dana
dengan pihak yang memerlukan dana. Lembaga keuangan terdiri atas bank dan
lembaga keuangan bukan bank.
1. Lembaga
Keuangan Bank
Yaitu badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Contoh
:
-
Bank central asia ( BCA )
-
Bank Danamon
-
Bank Interrnasional Indonesia
-
Bank Mandiri
-
Bank Tabungan Negara
-
Bank DKI
2. Lembaga
Keuangan bukan Bank
Yaitu
adalah semua lembaga (badan) yang
melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak
langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga,
kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi
perusahaan-perusahaan.
Contoh
:
-
Asuransi
-
Koperasi kredit
-
Perusahaan umum pegadaian
-
Lembaga dana pension
III.
Pengertian
Mergel, Kartel, dan Joint Ventura
1.
Marger
yaitu proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama
perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya
dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
2.
Kartel
Yaitu
bentuk kerja
sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam
bidang usaha
yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi
persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar.
3. Joint
Ventura
Yaitu
penggabungan
beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal
bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga
ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar