Selasa, 12 November 2013

Tugas pengantar bisnis minggu ke 3



PENGANTAR BISNIS
TUGAS MINGGU KETIGA
1EB20


 

  

NAMA KELOMPOK :
ANI FINDRIYANTI ( 21213039 )
AULIA RAHMI          ( 21213508 )
YUNI RIDO ASIH     ( 29213594 )

I.            Bentuk Perusahaan :

1.      Cv ( commanditaire vennootschap )
Yaitu Persekutuan Komanditer  adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Contoh :
-          CV Badan usaha Resta karya
-          CV Solo teknik
-          CV Rion Putra Perkasa
-          CV Putra Mandiri
-          CV Prayoga Utama

2.      PT ( Perseroan Terbatas )
Yaitu Perusahaan yang didirikan antara dua individu atau lebih, pemilik atau pemegang saham  tidak terjun langsung dalam kegiatan perusahaan tetapi mempercayakan kepada meneger professional yang di tunjuk.
Contoh :
-          PT. Bank Rakyat Indonesia
-          PT. Bank Mandiri
-          PT. Garuda Indonesia
-          PT.Angkasa Pura
-          PT. Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara
3.      Yayasan
Yaitu badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Contoh :
-          Yayasan Pertamina
-          Yayasan pembangunan dan pemberdayaan sumber daya kelautan MONAS
-          Yayasan lahan ekosistem basah
-          Yayasan pendidikan rakyat Indonesia
-          Yayasan fajar mulia islam





4.      Koperasi
Yaitu Bentuk bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berlandaskan pada sistem kerja koperasi
Contoh :
-          Kopersi simpan pinjam ( Koperasi Karyawan )
-          Koperasi serba usaha ( KUD )
-          Koperasi produksi ( Koperasi kerajinan tangan )
-          Koperasi Batu karang ( Koperasi Kerajinan Tangan )
-          Koperasi Indonesia
-          Aspada Koperasi Angkutan Darat
5.      Asuransi
Yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Contoh :
-          Asuransi tugu pratama Indonesia
-          Asuransi jasa Indonesia
-          Asuransi adira dinamika
-          Asuransi astra buana
-          Asuransi jaya proteksi

6.      Leasing ( sewa guna usaha )
Yaitu kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
Contoh :
-          BCA Finance
-          Clipan Finance Indonesia
-          Federal International Finance
-          Astra Sedaya Finance
-          BFI Finance Indonesia




7.      Perseroan terbatas Negara
Yaitu suatu badan hukum untuk menjalankan usaha milik negara yang memiliki modal terdiri darisaham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Contoh :
-          PAL Indonesia ( industri galangan kapal )
-          PT. Asuransi Jiwasraya ( sektor asuransi )
-          PT. Hutama Karya ( bidang konstruksi )
-          PT. Waskita Karya ( bidang konstruksi )
-          PT. Perusahaan Pengelola Asset ( pengelolaan aset negara eks bppn )


                           II.            Lembaga Keuangan di Indonesia

Yaitu lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihakpihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Lembaga keuangan terdiri atas bank dan lembaga keuangan bukan bank.

1.      Lembaga Keuangan Bank
Yaitu  badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Contoh  :
-          Bank central asia ( BCA )
-          Bank Danamon
-          Bank Interrnasional Indonesia
-          Bank Mandiri
-          Bank Tabungan Negara
-          Bank DKI

2.      Lembaga Keuangan bukan Bank
Yaitu adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Contoh :
-          Asuransi
-          Koperasi kredit
-          Perusahaan umum pegadaian
-          Lembaga dana pension


                         III.            Pengertian Mergel, Kartel, dan Joint Ventura

1.      Marger
 yaitu proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.


2.      Kartel
Yaitu bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam
bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar.

3.      Joint Ventura
Yaitu penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

4.1 Akuntansi Internasional & Perpajakan

A. KONSEP-KONSEP AWAL  Simpang siurnya undang-undang dan regulasi yang mengatur perpajakan perusahaan-perusahaan asing dan keuntungan...